Liputan6.com, Padang - Ketegasan adat Minang dengan konsepsi matrilineal terlihat jelas melalui kedudukan dan hak terhadap harta. Harta tersebut terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya harato pusako tinggi atau harta pusaka tinggi.
Mengutip dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, harato pusako tinggi adalah harta pusaka yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu. Jenis harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan.
Anggota kaum hanya memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaannya diatur datuk kepala kaum. Hak pakai yang dimaksud, antara lain hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.
Harta pusaka tinggi ini tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Saat akan menggadaikan harta pusaka tinggi pun harus melalui musyawarah antara petinggi kaum.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, penggadaian harta pusaka tinggi juga hanya diperbolehkan saat keadaan mendesak. Berikut empat alasan harta pusaka tinggi Minang boleh digadaikan:
1. Gadih Gadang Indak Balaki
Harta pusata tinggi boleh digadaikan saat akan mengawinkan anak wanita, tetapi tidak memiliki biaya. Terlebih, jika usia sang wanita sudah semakin bertambah.
2. Mayik Tabujua di Ateh Rumah
Mayik tabujua di ateh rumah artinya mayat terbujur di atas rumah. Harta pusaka tinggi boleh digadaikan jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
3. Rumah Gadang Katirisan
Rumah gadang katirisan atau rumah besar bocor merupakan alasan lain harta pusaka tinggi boleh digadaikan. Uang gadai tersebut nantinya bisa digunakan untuk merenovasi rumah, sehingga rumah bisa layak huni.
4. Mambangkik Batang Tarandam
Alasan terakhir diperbolehkannya harta pusaka tinggi digadaikan adalah jika tidak memiliki biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk). Uang gadai tersebut juga boleh dipakai untuk biaya menyekolahkan anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.
Penulis: Resla Aknaita Chak
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)