Liputan6.com, Lombok - Aktivis Lombok, M Fihirudin yang dilaporkan kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Pimpinan DPRD NTB setelah bertanya terkait dugaan pesta narkoba, kini melakukan perlawanan balik dengan melayangkan gugatan.
Bersama para kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, Fihirudin melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan pada Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu kuasa hukum Fihirudin, Ikhwan mengatakan gugatan tersebut merupakan buntut dari laporan Polisi terhadap aktivis Fihiruddin yang dilayangkan oleh pimpinan DPRD NTB.
“Penggugat melihat dan memandang ada perbuatan dari para tergugat yang merupakan perbuatan melanggar hukum dalam proses dan mekanisme internal di DPRD NTB yang telah dilakukan oleh para tergugat bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menyikapi cuitan penggugat dalam group WA Pojok NTB,” kata Ikhwan, Kamis (24/11/2022).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sidang Perdana 1 Desember 2022
Dia mengatakan, ketua DPRD NTB Isvie melaporkan Fihiruddin atas kasus ITE atas nama lembaga dewan. Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi di Polda NTB, laporan tersebut justru atas nama pribadi.
Jadi menurut Ikhwan laporan polisi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal dewan. Yang mana, kata dia, dalam aturan tata tertib dijelaskan, untuk menyikapi segala bentuk aduan, informasi, yang diajukan oleh masyarakat baik secara perorangan atau individu maupun secara kelompok, maka ketua harus meneruskan ke BK sebagai alat kelengkapan dewan.
“Lalu BK menerbitkan kesimpulan untuk melakukan atau tidak melakukan apa-apa dalam menjawab info/aduan masyarakat yang masuk,” kata Ikhwan.
Ikhwan mengatakan, perbuatan para tergugat yang melaporkan aktivis ini menimbulkan kerugian bagi penggugat. Berdasarkan hal-hal itu maka penggugat menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan sesuai yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
“PN sudah menetapkan waktu sidang nanti pada 1 Desember 2022. Jadi kami akan mengawal ini sampai tuntas.” Kata Ikhwan.
Advertisement
Pendamping Hukum Sebut Ketua DPRD NTB Tidak Bisa Digugat
Sementara itu pendamping hukum DPRD NTB, Zainal Asikin mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para tim pengacara aktivis ini dengan menggugat pimpinan DPRD NTB dianggap salah alamat dan tidak bisa digugat jika mengacu ke Undang-undang perlindungan saksi dan korban.
“Hallo teman teman pengacara. Pelapor tidak dapat digugat perdata jika laporannya dilandasi etika baik (Pasal 10 ayat 1 undang undang nomor 13 tahun 2006),” kata Zainal Asikin.
Bunyi dari pasal tersebut adalah “Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya”.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Fihirudin mengunggah di salah satu grup WhatsApp bahwa dia mendapat laporan adanya dugaan pesta narkoba oleh tiga orang anggota DPRD NTB di Jakarta. Fihiruddin pun mempertanyakan kebenaran informasi itu di grup WhatsApp tersebut.
Begini isi chat-nya: "Mohon penjelasan Bu ketua (DPRD NTB) ada kabar angin yg masuk ke saya kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada 3 orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan di tebus 150 juta /orang. Sayangnya diduga oknum anghota ini 2 orang itu dari partai beraazas nasionalis religius dan 1 orang berasas nasionalis,".
Informasi tersebut kemudian dianggap fitnah oleh ketua DPRD NTB dan melayangkan somasi terhadap si aktivis karena dianggap telah menyebarkan informasi yang merusak muruah lembaga legislatif.
Setelah disomasi, Fihirudin juga dilaporkan ke polisi dalam perkara UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement