Liputan6.com, Bali Sebanyak 28 kesepakatan komersial mengenai industri hulu minyak dan gas bumi (Migas). Dengan adanya kesepakatan antara perusahaan migas ini, ada potensi penerimaan hingga USD 2,3 miliar atau setara Rp 36 triliun.
Kepala Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan angka itu merupakan potensi penerimaan dari berbagai kesepakat komersial yang terjadi. SKK Migas sendiri menandatangani sebanyak 10 kesepakatan.
Advertisement
Dari total 28 perjanjian tersebut akan menghasilkan lifting (penjualan) minyak dan kondensat sebesar 265 ribu barel minyak per hari serta perkiraan total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU). Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 11 tahun.
“Potensi penerimaan mencapai USD 2,3 miliar,” kata Dwi dalam rangkaian 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022), Jumat (25/11/2022).
Rinciannya, Kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK) yang merupakan perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor KKS sebagai Penjual Minyak Mentah dan Kondensat bagian Negara. Serta 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG antara Penjual dan Pembeli.
Penandatanganan kontrak-kontrak ini, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik.
Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN. Sedangkan LPG dari Sumatera Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.
“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” katanya.
Kerja Sama Baik
Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi minyak, gas bumi, dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.
Dwi menyebut, komersialisasi migas khususnya gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi 1 juta barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.
Tantangannya, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak Tahun 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 – 5 persen per tahun.
“Perlu ada terobosan dari seluruh pihak untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri,” kata Dwi.
Advertisement
Daftar MoU
Adapun kesepakatan yang ditandatangani antara lain ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi, PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel, amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia, HoA antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Nusantara Regas dan Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis, Nusantara Regas, Joko Heru Sutopo menjelaskan, HOA antara Pertamina dan Nusantara Regas merupakan perpanjangan perjanjian jual beli LNG, yang telah berlangsung selama 10 tahun sejak 2012. Kontrak penjualan tersebut menjadi milestone dalam memanfaatkan LNG untuk keperluan domestik, terutama sektor kelistrikan.
“Harapannya, ke depan lebih banyak pemanfaatan LNG ke domestik yang akan menggerakkan sektor ekonomi, memberikan keuntungan optimal bagi negara, sekaligus dalam rangka konversi bahan bakar minyak ke gas yang ramah lingkungan,” katanya.
Penjualan LNG
General Manager Jadestone Energy (Lemang), Andi Iwan Uzamah berharap penandatanganan HoA dengan Pertamina Patra Niaga untuk penjualan LPG dari WK Lemang menjadi langkah awal dalam rangka pemenuhan kebutuhan LPG domestik.
Sementara itu, VP Marketing, Legal, dan Business Support, Husky CNOOC Madura Ltd, Wahyudin mengatakan penandatangan HoA dengan PT Pertamina Gas Negara Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menandakan kesuksesan HCML mendapatkan kepastian serapan gas bumi oleh Pembeli akhir. Menurutnya, kolaborasi antar stakeholder di industri migas menjadi kunci peningkatan pasokan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
“HCML berharap dapat terus berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan produksi migas nasional,” katanya.
Advertisement