Kabareskrim Tepis Terlibat Tambang Ilegal, ISESS: Sambo Dulu Bantah Tetap Diperiksa

Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait isu setoran uang panas hasil tambang ilegal dari mantan anggota Polri Ismail Bolong tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Nov 2022, 15:05 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait isu setoran uang panas hasil tambang ilegal dari mantan anggota Polri Ismail Bolong tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.

Untuk itu, dia mendesak agar Komjen Agus Andrianto dapat diperiksa terkait kisruh tersebut. Hal itu pun tidak berbeda dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tetap diperiksa meski membantah terlibat kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Menurut Bambang, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL terkait bisnis tambang ilegal Ismail Bolong tidaklah fiktif dan mesti diusut kebenarannya.

"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," jelas dia.


Minta Kapolri Turun Tangan

Bambang pun menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus tersebut. Tidak ketinggalan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menaruh perhatian terhadap perkara itu.

"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang 3 juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," Bambang menandaskan.


LHP Beredar

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam poin h di dokumen tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, Ismail disebut juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.

Video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5-10 miliar tiap bulannya.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya