Liputan6.com, Beijing - Kris Wu akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang membelitnya. Dilansir dari Allkpop dan BBC, keputusan ini telah ketok palu di pengadilan di distrik Chaoyang, Beijing, pada Jumat (25/11/2022).
Mentan personel EXO yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini divonis 13 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga akan dideportasi, kemungkinan besar setelah menjalani masa hukumannya.
Seperti diketahui, Kris Wu memang kelahiran China, tapi ia memegang kewarganegaraan Kanada.
Kris Wu dinyatakan bersalah atas dakwaan memerkosa tiga orang perempuan yang sedang mabuk saat kejadian. Peristiwa ini terjadi pada November – Desember 2020. Atas peristiwa kekerasan seksual ini, ia mendapat vonis 11,5 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Denda Triliunan Rupiah
Selain vonis untuk kasus pemerkosaan tersebut, Kris Wu juga mendapat hukuman tambahan 1,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan pesta seks pada Juli 2018.
Ia juga diperintahkan membayar denda dalam jumlah fantastis, 600 juta yuan, atau sekitar Rp 1,3 triliun karena mengemplang pajak.
Advertisement
Diawali Du Meizhu
Seperti diketahui, orang pertama yang melontarkan tuduhan kepada Kris Wu adalah Du Meizhu. Ia mengaku diundang ke pesta yang digelar di rumah sang artis, dan dipaksa minum minuman beralkohol. Ia terbangun keesokan harinya di ranjang Kris Wu.
Tuduhan ini langsung menggegerkan publik. Du Meizhu diserang, tapi setidaknya ada 24 wanita lain yang mengajukan kesaksian serupa.
Dihapus
Kris Wu resmi dinyatakan ditangkap pada Agustus 2021. Sederet merek dunia seperti Louis Vuitton, Bulgari, dan Porsche, langsung menyetop kerja sama mereka.
Tak hanya itu, jejak digital pria 32 tahun ini juga dihapus di China, mulai dari akun Weibo hingga lagu-lagunya yang diunggah di platform streaming.
Advertisement