Dampak Penghentian Tilang Manual di Gorontalo

Dengan adanya perubahan ini, banyak masyarakat Kota Gorontalo yang mulai tidak patuh dalam berlalu lintas.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 28 Nov 2022, 08:00 WIB
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Gorontalo - Saat ini pemberlakukan tilang manual sementara masih dihentikan. Hal itu berdasarkan instruksi Kapolri yang merubah tilang manual ke tilang elektronik.

Dengan adanya perubahan ini, banyak masyarakat Kota Gorontalo yang mulai tidak patuh dalam berlalu lintas. Musabab, di Kota Gorontalo sendiri belum ada fasilitas tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menyikapi kondisi tersebut, anggota DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa angkat bicara. Dirinya himbau, agar masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas meskipun tidak ada penilangan.

Menurutnya, peniadaan ini bukan berarti masyarakat lebih leluasa dalam berlalu lintas dan mengabaikan seluruh aturan dalam berlalu lintas.

“Penggunaan helm atau atribut dalam berkendara, haruslah dijadikan sebagai kesadaran diri oleh masyarakat, helm itu bukan untuk polisi. Melainkan untuk diri sendiri,” kata Irwan Hunawa.

Ia juga menghimbau mengenai sistem E-Tilang oleh kepolisian, harus terus disosialisasikan bagi masyarakat Kota Gorontalo. Sebab, kamera ETLE ini baru satu titik, itu pun anya di perbatasan antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

“Saya kira sosialisasi ini perlu juga bagi masyarakat Kota Gorontalo khususnya. Jangan sampai tidak tau apa-apa, tiba-tiba ada petugas mengantarkan surat tilang ,” imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya