Istri Diganggu Berbuntut Pembunuhan Sadis di Minahasa Selatan

Awalnya pelaku mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, kedua orang yang tinggal di Desa Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan tersebut saling kejar.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Nov 2022, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Minahasa Selatan - Rasa cemburu membuat seorang pria berinisial MS (32) nekat membunuh Aldi Lumentut (41), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

 “Usai melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Aldi Lumentut (41), pelaku langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (22/11/2022).

Abast mengatakan, aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena rasa cemburu pelaku terhadap korban.

“Korban diduga telah mengganggu istri pelaku, hal ini yang memicu terjadinya pembunuhan,” ujar Abast.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Kronologi Pembunuhan

Awalnya pelaku mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, kedua orang yang tinggal di Desa Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan tersebut saling kejar.

Saat sedang kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban,” lanjutnya.

Melihat korban sudah terkapar, warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penanganan aparat Penyidik Polres Minahasa Selatan,” ujar Abast.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya