Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air bertambah 5.469 kasus hari ini, Sabtu (26/11/2022). Sehingga total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai saat ini menjadi 6.646.093 orang.
Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 6.360, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.424.332 orang.
Kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.641 jiwa, setelah ada penambahan 41 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat, 25 November 2022, hingga hari ini, Sabtu (26/11/2022) pada jam yang sama.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta tenaga kesehatan dan masyarakat lanjut usia (lansia) segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua.
Hal ini menyusul kasus Covid-19 yang kembali melonjak.
"Khususnya, untuk nakes (tenaga kesehatan) dan lansia di atas 60 tahun segera lakukan booster kedua. Dan jangan lupa boosternya pakai IndoVac karena itu sudah terbukti ampuh, tidak kalah dari produksi luar negeri," jelas Budi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Kamis (24/11/2022).
Dia menekankan vaksinasi booster kedua sangat penting ditengah lonjakan kasus Covid-19. Budi mengatakan bahwa 74 persen pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit bergejala betat dan belum menerima vaksinasi booster.
Sementara, untuk kasus yang meninggal dunia, kata dia, 84 persen belum divaksinasi booster. Oleh sebab itu, Budi mengingatkan masyarakat segera melakukan vaksinasi booster.
Pasalnya, saat ini capaian vaksinasi booster masih sangat rendah. Dari target 234 juta, total baru 66 juta masyarakat yang baru menerima vaksin booster.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Presiden Jokowi Sudah Divaksin
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Kamis (24/11/2022).
Adapun Jokowi memakai vaksin jenis IndoVac yang merupakan produk dalam negeri.
"Hari ini saya baru saja divaksinasi booster penguat," kata Jokowi kepada wartawan usai divaksinasi booster kedua, Kamis (24/11/2022).
"Kemudian vaksin yang dipakai pada pagi hari ini yaitu, vaksin IndoVac, produk 100 persen dalam negeri," sambungnya.
Sebagai informasi, IndoVac merupakan vaksin COVID-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero). Bio Farma mulai melakukan riset dan pengembangan vaksin COVID-19 sejak November 2021–24 September 2022.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.