Pemkota Tangsel Terima Usulan UMK 2023 Naik 6 Persen dari Pekerja dan Pengusaha

Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Disnaker Tangsel) memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, sebesar 6 persen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Nov 2022, 11:10 WIB
Pameran Bursa Kerja Tangerang 2014 yang digelar di Supermall Karawaci banyak menarik minat para pencari kerja, Tangerang, Jumat (22/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Disnaker Tangsel) memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, sebesar 6 persen.

Usulan kenaikan UMK itu berasal dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, berdasarkan hasil rapat di antara keduanya.

Sekretaris Disnaker Tangsel, Sabam Maringan Halomoan, mengatakan usulan kenaikan UMK Tangsel itu, telah dimuat dalam berita acara rapat sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada pekan kemarin.

"(Usulan naik) 6 persen," kata Sabam Maringan, Minggu (27/11/2022).

Dia mengakui, rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK itu banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak baik buruh dan pengusaha, selaku pemberi kerja. Kedua belah pihak mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK Tangsel 2023 mendatang.

"Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Sabam.

 


Belum Final

Meski begitu, Sabam Maringan menyebut angka usulan kenaikan UMK Tangsel 2023 sebesar 6 persen tersebut, masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakam itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya.

Sebagai informasi, penetapan UMK Tangsel, tahun 2022 sebesar Rp 4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 sebesar Rp 4.230.792,65.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya