Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan ekonomi baru pada 5 Desember 2022. Meski demikian, BEI masih proses finalisasi untuk saham yang masuk papan ekonomi baru (new economy) tersebut.
“Untuk konstituen papan dimaksud masih dalam proses finalizing. Pengumuman akan kami sampaikan bersamaan dengan penerbitan surat edaran yang memuat parameter evaluasi papan ekonomi baru,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, ditulis Senin (28/11/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan ekonomi baru (new economy) dalam waktu dekat. Direktur Utama BEI, Iman Rachman menuturkan, papan baru itu akan diluncurkan pada 5 Desember 2022.
"Ini masih hangat, kami baru saja menerima surat dari OJK terkait dengan persetujuan papan new economy. Kita akan luncurkan new economy 5 Desember," kata dia dalam Workshop Media Gathering Pasar Modal 2022, di Bandung, Jumat, 25 November 2022.
BEI memang telah cukup lama merumuskan papan ini. Sebelumnya, Iman menjelaskan papan ini setara papan utama dari sisi kapitalis pasar. Bedanya, perusahaan pada papan ini masih memiliki catatan pada kinerja keuangannya. Papan ini nantinya akan lebih akomodasi perusahan berbasis teknologi.
"Banyak perusahaan teknologi atau e-commerce yang sebenarnya eligible secara market cap untuk masuk papan utama tapi financial masih rugi. Jadi belum bisa masuk papan utama, maka disediakan papan new economy," ujar Iman.
Papan ekonomi baru berlaku bagi calon perusahaan tercatat yang memenuhi karakteristik tertentu dengan kriteria. Di antaranya yang pertama, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
Kriteria kedua, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Ketiga, perusahaan masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Tunggu Restu OJK, Papan New Economy Siap Meluncur 2023
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan peluncuran papan new economy di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa dikebut pada 2022.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, saat ini OJK masih evaluasi terhadap aturan bursa terkait new economy.
"Kalau dilihat dari pengaturan dan syarat di bursa, ada yang harus diubah dan diperbaiki. Ada dua peraturan bursa yang masih dalam proses, semoga bisa cepat selesai. Target mungkin mundur untuk tahun depan,” kata Yunita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Yunita menuturkan, amandemen tetap mengacu pada peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting share (MVS) oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
Yunita mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian mengenai kriteria yang termasuk dalam perusahan sektor new economy.
"Kita sudah ada guidancenya di POJK soal MVS, dasarnya tetap itu. Tapi sekarang prosesnya masih dalam taraf amandemen peraturan bursa mengenai definisi apa yang masuk dalam kelompok new economy dan kriterianya apa, itu yang masih dalam diskusi,” terang Yunita.
Sebelumnya, beberapa kriteria perusahaan dapat disebut sebagai new economy antara lain, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
Kriteria kedua, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Ketiga, perusahaan masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran BEI.
Advertisement
Alasan Pembuatan Papan New Economy
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambah papan khusus untuk akomodasi perusahaan yang termasuk dalam new economy. Rencananya, papan new economy tersebut diluncurkan pada Agustus 2022.
Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso menerangkan, papan tersebut kemungkinan akan sepi. Hal itu mengingat belum banyak perusahaan new economy yang listing di bursa.
"Akan ada papan baru di sekitar Agustus terkait new economy," ujar Sapto dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis, 3 Februari 2022.
Sebagai pembeda dari perusahaan old economy atau sektor lain, Sapto menuturkan emiten yang masuk papan ini harus mengadopsi teknologi sebagai dasar bisnis dan memberikan manfaat yang luas.
Di sisi lain, pengembangan papan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor, mengingat emiten dalam papan ini memiliki catatan khusus dari sisi keuangannya.
OJK telah Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM) atau Multiple Voting Share (MVS) beserta notasi khusus SHSM. Penerbitan baleid tersebut termasuk sebagai upaya untuk akomodasi startup melantai di bursa.
Selanjutnya
Sesuai namanya, startup dinilai sebagai perusahaan yang masih merintis. Sehingga meski mencatatkan pertumbuhan kinerja atau pendapatan, namun belum tentu catatkan laba. Startup umumnya akan lebih dulu mengalokasikan pendapatan untuk menciptakan ekosistem.
Sehubungan dengan itu, Kepala Unit Pengembangan Startup dan SME BEI, Aditya Nugraha atau akrab disapa Anug menuturkan, emiten yang menerapkan SHSM akan mendapatkan notasi khusus. Saat ini, notasi khusus untuk perusahaan dengan saham MVS adalah ’N’.
Setelah papan new economy sudah diluncurkan, maka perusahaan dengan saham MVS yang berpindah pada papan tersebut akan disematkan notasi ‘K’.
Sementara untuk saham dalam papan new economy tetapi tidak memiliki saham MWS akan dikenakan notasi ‘I’.
"Kalau sebelum Agustus ada saham MVS, maka kami kenakan notasi N. Kemudian kalau sudah ada papan new ada notasi K dan I,” kata Anug.
Advertisement