Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022). Sidang kali ini mengagendakan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan Nikita pada sidang sebelumnya.
Msantan istri Dipo Latief tampil feminin mengenakan dress berwarna hitam. Penampilannya pun semakin memesona dengan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya. Hal itu terlihat dalam video yang disiarkan secara live di kanal Yotube Intens Investigasi.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Nikita sempat tersenyum ke awak media dan mengakumengaku dalam kondisi sehat. Prempuan yang akrab disapa Nyai itu juga mengaku selalu siap menghadapi proses persidangannya.
"Hai, sehat, baik. Siap, aku selalu siap," ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga
Advertisement
Nikita Ditegur
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim sempat menegur Nikita Mirzani lantaran tidak mengenakan masker. Hakim juga mengimbau hal sama kepada pengunjung yang hadir, mengingat situasi pandemi masih berlangsung.
"Ini karena situasi masih pandemi, tolong pada penuntut umum dan terdakwa dipakai maskernya. Ada masker enggak?" tanya Hakim kepada Nikita Mirzani
"Enggak punya," jawab Nikita. Tak berselang lama, tim kuasa hukumnya pun menyodorkan masker untuk kliennya tersebut.
Advertisement
Eksepsi
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita menjelaskan, eksepsi itu memfiturkan 9 poin, terutama tentang kejanggalan dalam laporan Dito Mahendra, yakni tanggal laporan kerugian.
"(Setebal) 88 halaman eksepsinya, ada 9 poin. Yang paling penting dari semua poin itu adalah pertama, seseorang merasa dirugikan tapi lapor dulu. Dia laporkan tanggal 16, ruginya baru muncul tanggal 18. Itu yang paling penting. Anda pakai logika saja," kata Fahmi.
Dakwaan
Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah. (Reporter: M. Altaf Jauhar)
Advertisement