Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Wilayah Jakarta Selatan menjadwalkan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dalam kasus ini, korban atas nama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Advertisement
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, gelar perkara untuk menentukan unsur pidana. Sejumlah ahli turut diundang untuk memastikan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI itu.
"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Proses ini masih berlanjut," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Latif menerangkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tewasnya Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sesuai dengan prosedur yang ada. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi sudah rampung.
Latif mengungkap kronologi kecelakaan beradasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Muhammad Hasya Attalla Saputra mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ketika itu, pengendara motor oleng dan jatuh sehingga menghantam mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
"Ini makanya kami lakukan gelar perkara. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya, karena masih fifty-fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini," ujar dia.
Polisi Pastikan Usut Tuntas Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Polisi memastikan mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dalam kasus ini, korban atas nama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menjawab keraguan dari orangtua korban perihal penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya tersebut. dia memastikan, proses penyelidikan masih terus berjalan.
Bahkan, selama ini pengemudi Pajero AKBP Purn E masih menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan.
"(Pengemudi Pajero) sudah kami periksa malah dia melakukan wajib lapor atau absensi mingguan tiap hari Kamis," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Dia juga menyebut, pengemudi Pajero dengan pihak keluarga korban beberapa kali mencoba melakukan mediasi. Namun, belum memperoleh kesepakatan damai. Sehingga, proses akan berlanjut.
Lebih lanjut, Joko menerangkan, pihaknya akan menggadakan gelar perkara pada Senin, 21 November 2022. Sejumlah ahli, Subdit Bin Gakkum dan Bid Propam turut diundang. Adapun, salah satu tujuan dari gelar pekara guna menentukkan status perkara.
"Iya (kita tentukkan) penyelidikan ke penyidikan. Kala ditentukkan tersangka baru kami terbitkan SPDP," ujar Joko.
Advertisement
Pemeriksaan Saksi
Terkait kejadian ini, lima orang saksi termasuk dari rekan korban yang beriring-iringan di jalan.
"Sudah (diperiksa). Kalau saksi ada lima saksi termasuk temannya yang naik sepada motor di belakangnya," kata Joko saat dihubungi, Jumat malam.
Berdasarkan keterangan saksi, korban hendak menghindari genangan air. Namun, kehilangan kendali sehingga terjatuh di jalur kanan.
"Kalau versi saksi di TKP, terlihat korban rem mendadak karena menghindari air kemudian oleng menghindari air. Sementara keterangan rekannya, hindari genangan air kemudian ada sepeda motor mau ke kanan. Makanya dia rem mendadak. Dia (korban) goyang, badan dia (korban) kena si mobil Pajero," ujar dia.