Indeks Literasi Keuangan Indonesia Naik jadi 49,68 Persen di 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks literasi keuangan tahun 2022 meningkat menjadi 49,68 persen dari sebelumnya hanya 38 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Nov 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks literasi keuangan tahun 2022 meningkat menjadi 49,68 persen dari sebelumnya hanya 38 persen.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks literasi keuangan tahun 2022 meningkat menjadi 49,68 persen dari sebelumnya hanya 38 persen.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/11/2022).

“Kami telah melaksanakan survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan setiap 3 tahun sekali. Alhamdulillah indeks literasi keuangan 2022 meningkat menjadi 49,68 persen dari sebelumnya 38 persen,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki.

Sementara indeks inklusi keuangan 2022 menjadi 85,1 persen dari sebelumnya 76,94 persen.di tahun 2019. Alhasil, gap antara tingkat literasi dan inklusi juga menurun dari survei sebelumnya sebesar 38 persen menjadi 34 persen.

Kata dia, OJK juga terus memperluas akses keuangan daerah melalui pembentukan TAPKD atau Tim percepatan akses keuangan daerah. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 462 TAKD yang terdiri dari 34 TPAKD di provinsi dan 428 TPAKD tingkat kabupaten kota.

TPAKD ini akan terus mengembangkan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat antara lain melalui kredit pembiayaan melawan rentenir atau KPMR, serta terus mendorong budaya menabung sejak dini kepada pemuda dan mahasiswa serta pelajar melalui satu rekening satu pelajar atau program Kejar.

 


Perkuat Infrastruktur Inklusi Keuangan

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, dalam rangka semakin mendekatkan masyarakat dengan produk keuangan OJK juga telah memperkuat infrastruktur inklusi keuangan, dan serangkaian kampanye nasional inklusi keuangan yaitu kreasi muda dan bulan inklusi keuangan.

“Kami juga terus berkomitmen untuk mewujudkan pengaturan OJK yang seimbang yaitu antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta berkomitmen mewujudkan OJK yang media friendly, transparan dan responsif dalam mendiseminasi kebijakan serta pelaksanaan pelaksanaan tugas OJK,” ujarnya.

 Adapun terkait dengan upaya perlindungan konsumen sampai dengan 18 November tahun ini. OJK telah menerima 280.000 layanan termasuk 12.880 pengaduan. OJK telah Menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 88,3 persen dari total pengaduan tersebut telah terselesaikan.

“Dalam kaitan ini OJK juga akan terus mewujudkan layanan konsumen yang responsif efektif dan solutif dalam mewujudkan kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan termasuk pengembangan kontak157 dan aplikasi portal perlindungan konsumen dan percepatan pengaduan konsumen,” pungkasnya. 


OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga 31 Maret 2024. OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect). 

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

- Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;

- Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; 

- Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.


Bersifat Menyeluruh

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. 

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya