Liputan6.com, Jakarta - Ayah dari mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), Adi Syaputra mempertanyakan proses hukum kecelakaan lalu lintas yang menimpa putranya terkesan lamban.
Hasya Attalah tewas usai dihantam mobil Pajero yang dikemudikan oleh Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Advertisement
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman angkat bicara. Dia mengatakan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas sudah berjalan sesuai SOP. Mediasi pun sudah diupayakan.
"Pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Latif menerangkan, mediasi menjadi salah satu faktor proses penyelidikan berjalan agak lama. "Iya, kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami," ujar dia.
Latif pun menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Dia memastikan akan mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas secara terang-benderang.
"Kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami. Tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kita ngasih kesempatan untuk mediasi tapi tiba-tiba viral itu," ujar dia.
Latif menjelaskan, proses penyelidikan sampai hari ini terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk pengemudi Pajero yang menabrak Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) hingga meregang nyawa.
"Bukannya enggak mau proses, kami proses lanjut, dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak Pak Eko nya, ini beberapa saksi sudah diperiksa," ujar dia.
Latif menerangkan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ada temuan bekas rem di lokasi.
"Betul ada bekas rem atau tidak, nanti akan kita lihat. Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh, baru berbenturan dengan mobil," ujar dia.
Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Satlantas Wilayah Jakarta Selatan menjadwalkan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dalam kasus ini, korban atas nama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tewas usai ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, gelar perkara untuk menentukan unsur pidana. Sejumlah ahli turut diundang untuk memastikan penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI itu.
"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Proses ini masih berlanjut," kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Latif menerangkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tewasnya Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sesuai dengan prosedur yang ada. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi sudah rampung.
Latif mengungkap kronologi kecelakaan beradasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Muhammad Hasya Attalla Saputra mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ketika itu, pengendara motor oleng dan jatuh sehingga menghantam mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.
"Ini makanya kami lakukan gelar perkara. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya, karena masih fifty-fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini," ujar dia.
Advertisement
Polisi Pastikan Usut Tuntas
Polisi memastikan mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) usai ditabrak Mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menjawab keraguan dari orangtua korban perihal penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya tersebut. dia memastikan, proses penyelidikan masih terus berjalan.
Bahkan, selama ini pengemudi Pajero AKBP Purn E masih menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan.
"(Pengemudi Pajero) sudah kami periksa malah dia melakukan wajib lapor atau absensi mingguan tiap hari Kamis," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Dia juga menyebut, pengemudi Pajero dengan pihak keluarga korban beberapa kali mencoba melakukan mediasi. Namun, belum memperoleh kesepakatan damai. Sehingga, proses akan berlanjut.