Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mewanti-wanti pengendara mobil dan sepeda motor untuk tidak mencopot pelat nomor kendaraan.
Latif menyatakan jajarannya akan memberi sanksi tegas berupa penyitaan kepada pengendara yang masih nekat melanggar peringatannya tersebut.
Advertisement
"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Latif tak menepis, banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik. Karena itu, Latif menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujar dia.
Latif mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polantas untuk mengaktifkan kembali tilang manual guna menindak pelanggar yang dengan sengaja melakukan pelbagai cara untuk menghindari kamera ETLE seperti pencopotan pelat nomor kendaraan bermotor.
Latif menyampaikan, temuan di lapangan pencopotan pelat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Sementara itu, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan pelat nomor.
Picu Tindak Kejahatan
Menurut Latif, pencopotan pelat nomor masuk kategori pelanggara berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.
"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakkan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," ujar dia.
Karenanya, Latif menilai perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk menindak jenis pelanggaran tersebut.
Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunkan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," ujar dia.
Advertisement