Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022). Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang disampaikan Nikita pada sidang sebelumnya.
Jaksa meminta agar hakim menolak nota pembelaan Nikita Mirzani, karena menganggap dakwaannya sudah sesuai dengan KUHAP. Lebih dari itu, Jaksa juga meminta persidangan dilanjutkan ke agenda selanjutnya, karena menilai dakwaannya telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
"Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," lanjut jaksa.
Baca Juga
Advertisement
Tanggapan
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan, merupakan hal yang wajar bila jaksa menolak nota pembelaan kliennya. Namun, lanjut Fahmi, Majelis hakim belum memutuskan dan masih mempertimbangkan, baik eksepsi maupun permohonan jaksa tersebut.
"Jaksa pasti akan menolak, dan pasti akan menolak dakwaan jaksa itu biasa. Jadi sampai detik ini belum ada keputusan baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonan yang diinginkan. Itu yang disampaikan majelis hakim," kata Fahmi.
Advertisement
Disampaikan
Fahmi melanjutkan, keputusan justru baru akan disampaikan Majelis Hakim di sidang berikutnya dengan agenda putusan sela. Pun mengenai permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.
"Iya masih dipertimbangkan. Artinya majelis belum mengambil keputusan untuk menolak, dan dia bilang masih kami pertimbangkan, musyawarahkan, melihat situasi yang berkembang. Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal, kita tunggu minggu depan apa yang terjadi," jelas Fahmi.
Kasus
Sekadar informasi, saat ini Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten. Terkait kasus yang menjeratnya, Nikita didakwa dengan dakwaan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement