Liputan6.com, Bandung - Autopsi biasanya sering dikaitkan dengan penyelidikan suatu jenazah tertentu. Biasanya, autopsi dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang mengalami kematian tanpa sebab yang jelas.
Baca Juga
Advertisement
Pemeriksaan autopsi sendiri harus dilakukan oleh ahli forensik yang berwenang dalam mencari tahu penyebab dari kematian seseorang.
Ahli ini nantinya akan mencari tahu mengenai sebab, kapan, hingga bagaimana seseorang tersebut meninggal dari hasil bedah mayatnya.
Melansir dari jurnal milik Indra Makie mengenai Fungsi Otopsi Forensik dan Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan KUHAP, fungsi autopsi terutama dalam proses peradilan pidana Indonesia adalah salah satu barang bukti (corpus delicti) yang sah dalam sebuah pengadilan.
Maksud dari bukti yang sah ini dikarenakan barang buktinya telah berubah ketika persidangan berlangsung dan menjadikannya sebagai bukti yang sah karena sesuai dengan KUHAP Pasal 184. Adapun lima barang bukti yang sah dalam pasal tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, terdakwa, hingga petunjuk.
Autopsi forensik ini juga mempunyai beberapa tujuan seperti memberikan kenyataan barang bukti melalui laporan visum et repertum pada hakim, menyimpulkan berdasarkan hubungan sebab akibat, sehingga memungkinkan hakim dalam memanggil dokter ahli lainnya dalam melakukan kesimpulan autopsi yang lebih baru bilamana autopsi tersebut belum dapat menjernihkan persoalan di sidang pengadilan.
Adapun autopsi yang diminta atas permintaan penyidik dengan penyidikan suatu perkara adalah untuk menemukan hasil pemeriksaan mengenai temuan objektif pada korban yang didapatkan melalui pemeriksaan medis yang akan digunakan.
Proses Penyidikan
Berikut adalah hal-hal yang diperhatikan dalam sebuah proses penyidikan dalam autopsi forensik:
1. Tempat untuk melakukan autopsi adalah pada kamar jenazah dan juga bisa di kuburan.
2. Autopsi hanya dilakukan bilamana ada permintaan untuk autopsi forensik oleh pihak yang berwenang.
3. Autopsi forensik harus segera dilakukan begitu mendapatkan surat permintaan mengenai autopsi forensik.
4. Hal-hal yang berhubungan dengan penyebab kematian harus dikumpulkan terlebih dahulu sebelum memulai autopsi forensik namun kesimpulan harus berdasarkan dari temuan-temuan dari pemeriksaan fisik.
5. Pencahayaan dalam proses forensik sangat penting.
6. Identitas korban yang sesuai dengan pernyataan polisi harus dicatat pada laporan pada kasus jenazah yang tidak dikenal maka tanda-tanda identifikasi foto, sidik jari, dan lain-lain harus didapatkan.
7. Pada proses autopsi forensik berlangsung tidak boleh disaksikan oleh orang-orang yang tidak berwenang.
8. Asisten diperlukan untuk mencatat rincian ketika melakukan tindakan autopsi forensik.
9. Catatan atau laporan mengenai autopsi forensik tidak boleh ada bagian yang dihapus.
10. Jenazah yang sudah membusuk juga masih bisa diautopsi forensik.
Advertisement
Autopsi Forensik
Adapun untuk melakukan autopsi forensik terutama dalam kepentingan peradilan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan seperti berikut:
1. Pemeriksaan luar jenazah yang berupa tindakan yang tidak merusak keutuhan jaringan secara teliti dan sistematik.
2. Pemeriksaan bedah jenazah, pemeriksaan secara menyeluruh dengan membuka rongga tengkorak, leher, dada, perut, dan panggul. Kadangkala dilakukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan yaitu misalnya pemeriksaan histopatologi, serologi, toksikologi, dan masih banyak lagi.