Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita uang Rp3,2 miliar dari bandar narkoba internasional berinisial Ram. Pria 25 tahun itu menyimpan uang tunai diduga hasil jualan narkoba di rumahnya di Kabupaten Bengkalis.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, anggotanya juga menyita sebuah mobil mewah dan beberapa buku tabungan berisi uang ratusan juta. Penyidik sudah mengajukan pemblokiran nomor rekening.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk penyelidikan apakah uang di rekening ini masih ada kaitannya dengan transaksi narkoba seperti uang Rp3,2 miliar itu," ujar Pria didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Manapar Situmeang, Senin (28/11/2022).
Pria menjelaskan, sekitar 9 bulan lalu pihaknya menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu dan 45 ribu pil ekstasi. Sejumlah orang ditangkap hingga akhirnya muncul nama Ram sebagai bandar dan penerima hasil transaksi narkoba.
Polisi mencari keberadaan Ram. Pencarian dilakukan hingga ke Yogyakarta, Semarang hingga Padang, Sumatera Barat. Tersangka Ram selalu lolos dari penggrebekan petugas.
Hingga akhirnya pada 21 November lalu, petugas mendapat informasi Ram kembali ke rumah orang tuanya di kawasan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Penggrebekan dilakukan, Ram tidak bisa lolos lagi.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan pecahan uang Rp100 ribu sangat banyak dalam beberapa kantong asoi di lemari. Setelah dihitung, uang hasil jualan narkoba itu bernilai Rp3,2 miliar.
"Uang ini merupakan hasil transaksi narkoba, tersangka menerima hasil penjualan narkoba," kata Pria.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Urine Negatif
Hasil penyidikan, masih ada nama lainnya yang ikut menampung hasil jualan narkoba. Nama yang muncul itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Pria menyatakan, Ram merupakan bandar besar yang terindikasi terlibat jaringan narkoba internasional. Ram diduga sering berhubungan dengan bandar narkoba dari Malaysia.
"Dia ini kontak langsung dengan orang seberang (Malaysia)," kata Pria.
Selain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, penyidik juga menjerat Ram dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hasil tes urine, tersangka Ram negatif mengonsumsi narkoba. Menurut Pria, hal ini biasa dilakukan bandar besar.
"Ibarat orang jualan rokok belum tentu dia merokok," ujar Pria.
Advertisement