Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah Aremania mendatangi Polda Jatim untuk audiensi menanyakan perkembangan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan.
"Tujuan kami ini menanyakan progres penanganan perkara," kata perwakilan suporter Arema Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarrok, di Mapolda Jatim, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Pada pertemuan tersebut, Aremania yang ditemui oleh Dirreskrimum dan Dirintelkam Polda Jatim menyampaikan sejumlah poin. Poin pertama Aremania meminta adanya penambahan tersangka. Menurut mereka, enam tersangka yang telah ditetapkan belumlah cukup.
"Tadi dijelaskan bahwa para pelaku penembakan gas air mata sedang diproses etik. Jumlahnya ada 20 orang. Kami menanyakan kenapa mereka tidak dijadikan tersangka, kami dijelaskan panjang lebar bahwa prosesnya akan lebih terang benderang di pengadilan," ujarnya.
Aremania menginginkan adanya penanganan yang lebih transparan, agar tidak hanya menjadi konsumsi internal kepolisian, tapi juga media massa dan publik Malang Raya yang menanti perkembangan perkara ini.
"Sebenarnya konstruksi perkara ada dua, kami berharap dari federasi ini lebih diutamakan karena mereka yang lebih bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pertandingan. Harusnya mereka punya independensi dalam pengelolaan pertandingan yang chaos ini," katanya.
Konstruksi kedua, kata dia, dari kepolisian. Sebab bagaimanapun pelaku penembakan gas air mata belum pernah terjawab sampai sekarang, termasuk penanganan perkara mereka di internal.
"Hari ini sudah lengkap sekali informasi nya. Kami mendapat informasi bahwa ada proses etik dan ini yang kami ingin paham, sebenarnya mereka yang menembak diapakan. Ini kami tunggu, semoga akan ada jawaban. Treatment sudah ada, 'ABC'-nya sudah ada, tinggal kejelasan yang belum kami dapatkan sampai hari ini," ujarnya.
Berkas Lengkap
Dari pertemuan tersebut, Zulham mengungkapkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara pada tanggal 21 November. Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa segera memproses untuk kemudian disidangkan.
"Karena Aremania menunggu fakta yang hanya bisa dibuka di persidangan. Perkara ini akan sangat jelas di persidangan. Sampai sekarang belum jelas. Padahal semua menunggu," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 20 anggota kepolisian yang sudah dilakukan proses secara etik.
"Kami menunggu bagaimana proses sidang di pengadilan. Kami tunggu hasilnya bagaimana, jadi polisi tidak salah dalam penjatuhan hukuman di kode etik nanti. Yang pasti mereka sudah tidak jabatan di Polda Jatim," katanya. (
Advertisement