Liputan6.com, Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyatakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru belum sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Putusan tersebut belum diakomodasi serius Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah.
Walhi menilai belum ada kemajuan sejak gugatan terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru itu dimenangkan masyarakat sipil. Tindakan itu dimulai dari pengurangan dan penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan.
Baca Juga
Advertisement
"Khususnya penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak mengalami kemajuan yang signifikan," kata Koordinator Penegakan Hukum Walhi, Ahlul Fadli, Senin (28/11/2022).
Ahlul menyebut kesimpulan ini didapat setelah pihaknya memantau 60 TPS, TPA Muara Fajar 1 dan 2. Pemantauan itu berlangsung pada minggu keempat Agustus dan minggu pertama September 2022.
Dari 60 TPS ditemukan, kewajiban pemerintah dan pihak ketiga yang mendapatkan hak kelola pengangkutan sampah tidak menyediakan TPS sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3242:2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman.
"TPS juga tidak sesuai Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," terang Ahlul.
Sementara TPS milik swasta, tambah Ahlul, tidak sesuai dengan jumlah penduduk. Begitu juga dengan volume sampah yang dihasilkan karena tidak memiliki wadah terpilah untuk jenis sampah.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Potensi Cemari Sungai
Di TPA Muara Fajar 1 dan 2, Walhi menemukan belum adanya revitalisasi. Sementara TPA Muara Fajar 2 tidak menerapkan pengelolaan metode sanitary landfill dan adanya pembuangan air limbah keluar TPA yang akan mencemari sungai terdekat.
Setiap hari, lanjut Ahlul, Pekanbaru menghasilkan 1.000 ton sampah. Namun buruknya pengelolaan akan berdampak pada kualitas lingkungan hidup dan ancaman mickro plastik dari sampah plastik.
"Kondisi ini mempertegas fakta selama tiga bulan pasca putusan PN Pekanbaru, belum terlihat penyediaan sarana dan prasarana TPS sesuai dengan standar kebutuhan di 15 kecamatan," ujar Ahlul.
Sementara itu, aktivis lingkungan, Fajri Fadhilla menyebut sistem kumpul, angkut dan buang serta buang sampah pada tempatnya masih menjadi aktivitas dalam penanganan sampah. Hal ini perlu diubah menjadi pengurangan timbulan sampah, salah satunya pembatasan sampah sekali pakai.
"Dengan kita membuang sampah tanpa adanya pemilahan dan pembatasan akan mengakibatkan kapasitas TPA penuh dan berdampak pada turunnya kualitas tanah dan air dari pembuangan air lindi dan memicu ledakan dari gas metan yang dihasilkan," ucap Fajri.
Advertisement
Harus Ada Perda
Fajri menambahkan, Pekanbaru seharusnya memiliki peraturan kepala daerah yang membatasi penggunaan plastik untuk mengurangi konsumsi plastik dan berganti pada kantong atau kemasan yang ramah lingkungan.
Hal tersebut sudah dilakukan oleh Kabupaten Siak dan Rokan Hulu dengan menerbitkan paraturan bupati, sehingga bisa menjadi dorongan kepada daerah lain. Hal ini juga sejalan dalam mengurangi dampak krisis iklim dari timbulan dan pembakaran sampah yang menghasilkan karbon.
"Publik harus memberikan koreksi kepada produsen plastik untuk bertanggung jawab dan mulai beralih pada produksi kemasan yang ramah lingkungan," ujar Fajri.
Terpisah, perwakilan anak muda Pekanbaru, Hananni menyebut dirinya sudah mulai merubah gaya hidup dengan melakukan pemilahan dan membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai di lingkungan keluarga.
"Awalnya memang penuh tantangan namun setelah tiga tahun berjalan saya dan orang tua mulai terbiasa melakukan pemilahan sampah di rumah," ujar Hananni.
Dia menyebutkan, sebagai manusia harus menjaga dan merawat lingkungan untuk generasi mendatang, karena alam memberikan ruang penghidupan sehingga perlu dijaga.