Barang Pribadi dan Uang Rp 150 Juta Milik Brigadir J Diserahkan ke Keluarga Atas Izin Ferdy Sambo

Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto mengungkap barang pribadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dikembalikan ke keluarga di Jambi atas izin Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2022, 20:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sebanyak 9 orang saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto mengungkap barang pribadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dikembalikan ke keluarga di Jambi atas izin Ferdy Sambo. Begitu juga dengan uang Rp 150 juta milik Brigadir J.

"Untuk menyerahkan seluruh barang dari almarhum untuk dikembalikan kepada keluarganya. Kemudian saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan, apa diperbolehkan barangnya dikembalikan," kata Chuck saat sidang di PN Jakarta Selatan sebagai saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Usai mendapat izin Ferdy Sambo, dia memerintahkan mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu, Adzan Romer untuk mengantarkan barang pribadi Brigadir J ke Provos Polri.

"Disampaikan silakan serahkan saja. Kemudian saya minta tolong ke Romer, 'Mer tolong barang-barang dari almarhum untuk disiapkan dan diserahkan ke Provos.'," ucap Chuck.

Namun, dia tak mengetahui lebih detail soal barang-barang apa saja yang bakal diserahkan kepada keluarga Brigadir J. Karena fakta itu hanya disebutkan Chuck berdasarkan bukti serah terima setelah dibawa Adzan Romer.

"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres, jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa pidana, disita oleh polres. Yang tidak terkait dikembalikan kepada keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," ujar Chuck.

 

Layar memperlihatkan suasana sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Pada sidang kali ini, Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual lantaran terpapar virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Soal Uang Rp 150 Juta

Sementara terkait dengan pengembalian uang Rp 150 juta milik Brigadir J, dia mengaku tahu hal itu dari laporan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria.

"Betul (uang Brigadir J dikembalikan). Karena dilaporkan Kombes Agus itu, 'Ini ada uang sekitar Rp 150 juta.' 'Izin Bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu.' Terus saya sampaikan kepada beliau (Ferdy Sambo), 'Jenderal, ada uang kurang lebih Rp 150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang, 'Sudah diserahkan saja kepada keluarga.'," ujar Chuck mengulang percakapannya dengan Sambo.

Sekedar informasi jika kehadiran Chuck hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

 


Pasal Pembunuhan Berencana

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya