Liputan6.com, Jakarta - Pemprov Banten resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,4 persen. Dibawah ambang maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Permenaker nomor 18 tahun 2022, sebesar 10 persen.
UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp Rp 2.501.203,11, kemudian di tahun 2023 menjadi Rp 2.661.280,11 atau naik sebesar Rp 160.077.
Advertisement
Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11," begitu kutipan surat yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Senin (28/11/2022).
Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen yakni membantu pemulihan perekonomian nasional. Kemudian jika ada pengaduan atau permasalahan kenaikan upah tersebut, bisa di negosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Disnakertrans.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," dalam kutipan lainnya.
Septi Kalnadi, selaku Kadisnakertrans Banten membenarkan kenaikan UMP telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, hari ini, Senin, 28 November 2022.
Lakukan 3 Simulasi Kenaikan Upah
Sebelum ditetapkan, Pemprov Banten telah melakukan berbagai rapat dan mendengar masukan kenaikan upah. Termasuk membuat tiga simulasi kenaikan upah melalui dewan pengupahan, dari unsur pemerintah UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen.
Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen
"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," ujat Kadisnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Senin (28/11/2022).
Advertisement