Tak Sekali, Ini Daftar Gugatan Penetapan Upah Minimum yang Pernah Diajukan

Ternyata gugatan terhadap penetapan upah minimum ini tidak hanya terjadi di tahun ini saja. Tahun sebelumnya juga penetapan UMP juga digugat.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Nov 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pda 17 November 2022. Dalam aturan ini ditulis bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UMP 2023 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Dalam Permenaker ini diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30. 

Belum lama keluar, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini langsung digugat. Pengggugatnya adalah para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan 8 asosiasi lainnya.

Ternyata gugatan terhadap penetapan upah minimum ini tidak hanya terjadi di tahun ini saja. Tahun sebelumnya juga penetapan UMP juga digugat baik oleh pengusaha maupun para buruh atau pekerja.

Dirangkum Liputan6.com, Selasa (29/11/2022), berikut beberapa gugatan terhadap ketetapan pemerintah mengenai upah minimum:

 


UMP 2023

Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 9 asosiasi pengusaha lainnya resmi menggugat aturan tentang upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung. Aturan itu adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Langkah ini diungkap Kuasa Hukum Apindo, Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Gugatan pembatalan Permenaker 18/2022 dilakukan pada Senin, 28 November 2022.

"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung, sebelum disidangkan," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Denny menuturkan, pihaknya ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 10 asosiasi pengusaha. Yakni, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Dalam permohonan uji materinya, yang setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, Denny menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022. 


UMP 2022

Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Penetapan UMP 2022 juga pernah digugat. Tapi guguatan pengusaha ini dilakukan kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu yaitu Anies Baswedan.

Pengusaha resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Gugatan di PTUN tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 11/6/2022/PTUN JKT.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan gugatan telah dilayangkan sejak pekan lalu.

“Sudah (dilayangkan), pada hari Kamis (13/1/2022),” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (16/1/2022).

Kendati begitu, Nurjaman tak merinci kapan sidang gugatan tersebut akan dilakukan. Pasalnya, jadwal sidang belum ditentukan pengadilan.

“Untuk sidang kita belum tahu,” katanya.

Menurut penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), belum ditemukan informasi terkait gugatan yang dimaksud Nurjaman.

Diketahui, Apindo DKI Jakarta bersama Kadin DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen.

Sebelumya diberitakan para pengusaha akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,8 persen.

Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya