Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, dengan agenda pembacaan putusan sela. Diketahui, keduanya merupakan terdakwa atas perkara dugaan penyelewengan dana bantuan Boeing kepada korban pesawat jatuh Lion Air.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Advertisement
"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022).
Penolakan eksepsi itu karena, keberatan pada terdakwa sudah masuk pada ranah pembuktian. Sehingga, dalil tersebut harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada 6 Desember 2022. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," ujar Hariyadi.
Diketahui, dalam sidang tersebut kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Melainkan hanya dihadirkan secara online dengan menggunakan layar TV yang telah disediakan.
Perkara ACT
Dalam kasus ini, telah ditemukan sebanyak Rp107,3 miliar dana yang diselewengkan ACT. Angka itu bertambah dua kali lipat dari semula Rp68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar yang diselewengkan para tersangka.
Kempat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers.
Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement