Sejumlah Orang di Padang Berunjuk Rasa Tolak Pasal Bermasalah RKUHP

Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Suara Rakyat menggelar aksi unjuk rasa menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bakal disahkan.

oleh Novia Harlina diperbarui 29 Nov 2022, 15:09 WIB
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Suara Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, tepatnya di bundaran di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Selasa (29/11/2022). Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bakal disahkan pemerintah. (Liputan6.com/ Nobia Harlina)

Liputan6.com, Padang - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Suara Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, tepatnya di bundaran di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Selasa (29/11/2022).

Peserta aksi menyuarakan soal pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah beberapa kali direvisi.

Aksi tersebut juga diramaikan dengan sejumlah spanduk seperti "cabut pasal bermasalah", "RKUHP: sudah di depan mata hakim akan jadi tuhan", kemudian "RKUHP: rancangan kejayaan untuk hidup penguasa" dan "Tunda pengesahan RKUHP".

Koordinator lapangan aksi, Calvin Nanda Permana mengatakan aksi ini untuk menyuarakan banyaknya pasal-pasal bermasalah yang dinilainya tak seharusnya dimuat dalam RKUHP yang akan disahkan pemerintah.

"Di antaranya pasal terkait living law, pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, pasal penghinaan presiden," ujar Calvin, Selasa (29/11/2022).

Kemudian selanjutnya pasal contempt of court, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan, pasal terkait edukasi kontrasepsi, pasal terkait kesusilaan, pasal terkait tindak pidana agama dan pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut harus dicabut atau direvisi dan pemerintah diminta untuk mengundur pengesahan RKUHP. Calvin menyebut dalam merevisi RKUHP, pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik dan melibatkan masyarakat.

"Pemerintah seharusnya pro terhadap rakyat, bukannya membuat regulasi yang berpotensi membungkam suara-suara rakyat," sebutnya.

 


Dinilai Anti-demokrasi

Calvin juga menilai RKUHP ini anti-demokrasi jika disahkan. Oleh sebab itu pihaknya meminta pemerintah agar mencabut pasal-pasal bermasalah yang ada di dalamnya sebelum disahkan.

Ia menambahkan aksi semacam ini akan terus dilakukan Gerakan Suara Rakyat hingga tuntutan pencabutan pasal-pasal bermasalah dikabulkan.

"Hak-hak rakyat akan dirampas jika RKUHP serta merta disahkan jika pasal bermasalah tidak dicabut," ia menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya