Buruh Ancam Demo Balai Kota Protes UMP DKI Jakarta 2023, Heru Budi: Itu Hak Mereka

Heru memaklumi terkait penolakan yang disampaikan unsur buruh. Dia menyebut unsur buruh punya hak untuk menerima ataupun menolak penetapan UMP DKI 2023 itu.

oleh Winda Nelfira diperbarui 29 Nov 2022, 15:34 WIB
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal ancaman partai buruh dan serikat buruh terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. 

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yaitu Rp4.641.854.

Heru memaklumi terkait penolakan yang disampaikan unsur buruh. Dia menyebut unsur buruh punya hak untuk menerima ataupun menolak penetapan UMP DKI 2023 itu.

"Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," kata Heru ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, unsur buruh juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. 

Saat ditanyai hal tersebut, Heru mengatakan keputusan mengenai penetapan UMP DKI 2023 sudah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Selain itu, Pemprov DKI disebut juga mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 22 November 2022.

"Digugat kenapa? Kan udah penetapannya sesuai dengan yang  pengarahan dari Kemenaker, Rp4,9 juta," ucap Heru.

 

 


Ajukan Gugatan PTUN

Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Partai Buruh hingga serikat buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. 

Selain bakal menggugat persoalan itu ke PTUN, Said menyampaikan buruh juga berencana menggelar aksi demo tolak kenaikan besaran UMP DKI 2023 senilai Rp4,9 juta di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said kepada Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya