UMP 2023, Anggota Komisi IX DPR: Wajar Kalau Ada Keberatan

Menurut Politikus PDIP itu wajar ada keberatan kenaikan UMP 2023 mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Nov 2022, 19:38 WIB
Aktivitas pekerja lengkap dengan atribut K3 saat menyelesaikan proyek pembangunan halte Transjakarta Dukuh Atas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Kenaikan UMP menuai penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyatakan tak ada masalah apabila ada pihak yang keberatan.

"Keberatan harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Menurut Politikus PDIP itu wajar ada keberatan kenaikan UMP mengingat kondisi ekonomi saat ini tengah sulit.

"Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” ujarnya.

Rahmad menyebut tersedia jalur hukum untuk menggugat tanpa harus melakukan aksi demo anarkis. Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada," kata dia.


Penghitungan UMP tahun 2023

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Ida Fauziyah, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan pun mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkap dia.


Ketum Kadin: Ada Dualisme Aturan Penetapan UMP, Bahaya!

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid menghargai langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan uji mater (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Namun, ia enggan jika Kadin disebut mendukung langkah yang diambil Apindo.

"Menghargai satu proses yang ada. Secara proses, itu ada Dewan Pengupahan kalau saya bicara itu nanti ada cawe-cawe, kami harus menghargai proses tersebut," ujar Arsjad saat konferensi pers di Menara Kadin, Selasa (29/11/2022).

Arsjad memahami langkah Apindo yang mengajukan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, memang terdapat dualisme regulasi terhadap penetapan upah minimum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Adanya dualisme seperti itu menurut Arsjad sangat bahaya karena terjadi ketidakpastian hukum. Dampaknya, akan menimbulkan preseden negatif di mata investor.

"Ini bahaya membuat ketidakpastian hukum. Kami mendukung karena kami melihat dari perspektif sisi hukumnya bahwa bisa terjadi ketidakpastian yang akan membingungkan investor," imbuhnya.

Dia menambahkan, di situasi saat ini penetapan upah seharusnya juga mempertimbangkan kondisi di masing-masing industri. Tidak setiap industri mengalami performa positif di tengah ketidakpastian ekonomi global, khususnya industri riil atau padat karya.

"Jadi untuk UMP saya rasa lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," kata dia.


UMP 2023 Dinilai Bisa Picu Gelombang PHK

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

Kelompok pengusaha menyatakan keberatannya soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 yang mengacu pada Permenaker 18/2022. Bahkan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai jadi imbas penetapan UMP yang terlalu tinggi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengungkap ada peluang terjadinya gelombang PHK tersebut. Maka, Sarman menyebut kalau kenaikan upah seharusnya sesuai dengan kemampuan pengusaha sebagai pemberi upah.

"Pertama, pengusaha yang rencananya tahun depan mau merekrut karyawan baru itu bisa tertunda atau bisa dihilangkan nah itu kan kesempatan bagi pengangguran pengangguran kan jadi ruang kerjanya jadi berkurang. Itu satu," kata dia saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Selasa (29/11/2022).

"Yang kedua, bisa saja akan melakukan rasionalisasi yaitu pengurangan karyawan atau bahkan PHK dalam hal ini," sambungnya.

Selain itu, ada dampak lainnya yang bisa terimbas dari kenaikan UMP 2023 saat ini. Sebagai contoh, kenaikan upah DKI Jakarta yang menyentuh 5,6 persen. Sementara, Kadin DKI Jakarta meminta kenaikan upah sebesar 5,11 persen.

Tapi, dari situ, Sarman memandang dampak-dampak lainnya tak dipungkiri bakal dirasakan. Salah satunya soal kemungkinan relokasi pabrik dari besaran UMP yang tinggi ke lokasi yang lebih rendah upahnya.

"Yang ketiga, pemindahan pabrik bisa terjadi itu mencari UMP yang lebih rendah. Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara bekasi tangerang garut misalnya itu jauh umpnya itu juga sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ujarnya.

"Jadi kita sangat berharap supaya angka dari pada kenaikan UMP ini betul betul memang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," tambah dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya