Konsumen Perlu Sadar untuk Tidak Beli Ponsel Ilegal

Menurut Wakil Ketua ATSI Merza Fachys, peredaran ponsel ilegal dengan IMEI tidak terdaftar bisa hilang apabila konsumen mulai sadar untuk tidak membelinya.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Nov 2022, 06:30 WIB
Diskusi yang digelar ITF (Indonesia Technology Forum) membahas soal pengendalian IMEI di Indonesia. (Agustinus M. Damar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pengendalian IMEI sejak 2020. Aturan ini dibuat untuk menekan peredaran ponsel ilegal yang ada di Indonesia.

Meski sudah berlaku, dalam beberapa waktu terakhir, masih ada pelanggaran yang dilakukan, seperti jasa unlock IMEI yang kini banyak bermunculan di media sosial maupun e-commerce.

Menyoroti fenomena ini, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys, menuturkan kondisi ini tidak dimungkiri terjadi karena masih adanya permintaan dari konsumen. Oleh sebab itu, konsumen juga perlu menyadari agar setop membeli produk tidak resmi atau HP ilegal.

"Konsumen harus memiliki kesadaran pribadi untuk tidak membeli barang ilegal. Sebab, saat ini produk tersebut masih ada karena ada permintaan," tutur Merza saat diskusi yang digelar oleh ITF (Indonesia Technology Forum) di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Selain tidak mematuhi hukum yang berlaku, konsumen yang membeli produk ilegal juga memiliki risiko tersendiri. Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Mastel Teguh Prasetya mencontohkan tindakan kloning dobel bisa berisiko perangkat konsumen akan diblokir oleh operator.

"Kalau misalnya kloning IMEI, otomatis IMEI dobel ini dikenal oleh operator dan nantinya akan diblokir. Jadi, perangkat tidak bisa digunakan," tutur Teguh menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Teguh menyorot diperlukan tindakan hukum bagi mereka yang melanggar pengendalian IMEI ini, seperti kloning atau jasa unlock IMEI. Hal ini diperlukan agar bisa diketahui bahwa tindakan itu salah. 

"Yang penting ada contoh law enforcement besar atau kecil. Ini bisa menunjukkan kalau penyalahgunaan IMEI itu salah," tuturnya.

Penegakan hukum yang diterapkan bisa perdata maupun pidana.


Pemerintah Tindak Penyedia Jasa Unlock IMEI di Medsos dan Marketplace

Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Sudah menjadi rahasia umum, jasa unlock IMEI memang marak bermunculan di ranah media sosial (medsos) hingga e-commerce besar di Indonesia.

Cukup dengan mengetik "jasa unlock IMEI", kamu sudah dapat menemukan berbagai akun yang menawarkan layanan membuka IMEI ponsel yang tidak resmi dijual di Indonesia.

Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo pun memberikan tanggapan.

"Kita sudah menindaklanjuti jasa unlock IMEI berdasarkan informasi dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) tentang tindakan aktivasi ilegal yang ditawarkan lewat media sosial hingga marketplace," kata Nur Akbar Said.

"Saat ini kita juga sudah memanggil semua perwakilan dari operator, karena banyak penyedia jasa menyalahgunakan layanan pendaftaran IMEI jalur turis via operator," katanya.

Disebutkan, pendaftaran IMEI jalur turis via operator ini memang hanya berlaku selama 3 bulan. "Karena lewat jalur operator, kita meminta mereka untuk mengetatkan prosedur pendaftaran IMEI tersebut," jelas Nur Akbar Said.

Dia menuturkan, pemerintah berharap para operator agar lebih ketat bilamana ada pihak yang ingin mendaftarkan IMEI lewat jalur turis ini.

"Kita harus minta paspor dan informasi berapa lama mereka akan tinggal atau berkunjung di Indonesia, dengan begini tidak ada lagi yang memanfaatkan jalur turis ini untuk membuka jasa unlock IMEI," paparnya.


Warga Kadung Beli HP di Marketplace Tidak Ada Sinyal

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi pihak yang menjajakan jasa mereka meng-unlock IMEI di media sosial dan marketplace, pemerintah lewat Kominfo sudah mengirimkan surat internal yang meminta agar tidak mengiklankan hal tersebut.

Lalu bagaimana bila masyarakat umum sudah kadung membeli HP Android atau iPhone di marketplace tapi tiba-tiba sinyalnya mati setelah 3 bulan?

Nur Akbar Said juga menyebutkan, "Pembeli yang sudah terjebak membeli perangkat dengan IMEI berlaku 3 bulan ini maka tidak bisa mendaftarkan ulang kembali ke bea cukai."

"Ponsel mereka akan diblokir selamanya, dan hanya bisa terkoneksi via WiFi dan dipakai untuk memotret. Untuk menghindari hal tersebut, lebih baik memang beli di gerai atau toko resmi," ujarnya.

Bagi masyarakat beli di marketplace, Nur Akbar Said menyebutkan untuk lebih baik membeli ponsel di gerai resmi karena lebih terjamin.

"Beli di gerai resmi lebih terjamin dan gerai pun memberikan jaminan posel akan tetap terpakai selama-lamanya kalau tidak bisa, maka pengguna berhak mengembalikan perangkat ke toko," katanya. 

(Dam/Isk)


Infografis Ponsel Black Market Diblokir via IMEI

Infografis Ponsel Black Market Diblokir via IMEI. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya