Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 10 organisasi pengusaha menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Mereka ramai-ramai mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, yang menjadi dasar penetapan UMP 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi dengan santai. Menurutnya gugatan terhadap UMP yang diajukan pengusaha merupakan ranah hukum yang perlu diikuti prosesnya.
Advertisement
"Kalau itu lahannya domain hukum. Silakan berproses di hukum," kata Airlangga santai saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Sebagai informasi, tahun 2021 para pengusaha juga sempat melayangkan gugatan terkait UMP DKI Jakarta yang naik di atas ketentuan. Kala itu, Pemda DKI yang menjadi pihak tergugat dan ditetapkan kalah dipersidangan.
Menanggapi hal tersebut, Airlangga kembali menegaskan ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah jika gugatan pengusaha menang.
"Itu domain hukum, ada banyak cara (yang bisa ditempuh), " kata dia.
Sebelumnya, 10 asosiasi pengusaha telah melayangkan gugatan upah minimum 2023 ke MA. Mereka adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
Alat Bukti
Dalam permohonan uji materi setebal 42 halaman, telah dilengkapi 82 alat bukti. Tercatat ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Keenam batu uji itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Advertisement
Tolak UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Kadin: Yang Gaji Kita Kok
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengkritisi penerbitan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Alasannya, pengusaha bertanggung jawab atas konsekuensi pengupahan berdasarkan aturan tersebut.
"Ini ada apa? Jangan sampai UMP hanya kepentingan buruh, enggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ujar Sarman di Menara Kadin, Selasa (29/11).
Dia pun menilai upah minimum sejatinya untuk orang yang belum memiliki pengalaman kerja. Dengan demikian, menurut Sarman jika berdemo soal kenaikan upah sejatinya lebih tepat dilakukan oleh masyarakat yang sedang menganggur.
"Jadi kalau demo itu seharusnya yang pengangguran bukan orang yang sudah kerja. Jangan dibolak-balik," imbuh dia.
Dia menambahkan, jika kenaikan UMP di luar kemampuan dunia usaha maka ada banyak kekhawatiran yang muncul seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), penundaan ekspansi bisnis oleh pengusaha, dan penundaan rekrutmen karyawan.
Sebagaimana diketahui, Senin 28 November 2022 seluruh Gubernur atau Penjabat Gubernur mengumumkan sekaligus menetapkan upah minimum 2023. Nilai upah di seluruh provinsi kompak mengalami kenaikan dengan persentase yang bervariasi.
Kenaikan Maksimal
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menyatakan kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.
Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Advertisement