Liputan6.com, Bandung - Seorang perempuan di Kota Bandung menenteng sebuah poster karton berwarna putih yang bertulisan "Dijual Cepat: Ginjal, Mata, Hati". Perempuan dewasa yang mengenakan berpakaian putih, berjilbab dan memakai masker itu tertangkap kamera gawai milik seorang pengendara saat melintas di perempatan lampu merah Cikapayang, Dago.
Foto perempuan tersebut kemudian diunggah di media sosial Twitter dengan akun @fariscim secara terbuka, Selasa (29/11/2022). "Mungkin ibu ini bisa dibantu melalui dinas terkait, barusan lihat di lampu merah Cikapayang," demikian takarir unggahan itu.
Advertisement
Liputan6.com telah mendapatkan izin dari pemilik akun, M. Faris, untuk memuat unggahannya tersebut, serta mengkonfirmasi bahwa foto tersebut diambil olehnya.
Adapun, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut. Di hari yang sama, laporannya sampai kepada pihak Dinsos. "Sudah ada laporan," katanya di Bandung, Rabu (30/11/2022).
Soni mengaku, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi saat menerima laporan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, perempuan yang menenteng poster jual ginjal itu tak ada.
"Begitu laporan diterima langsung kita respons, tujuh menit, dan ternyata di lokasi sudah tidak ada," jelasnya.
Petugas sempat mencari informasi dari warga sekitar. Hingga kini, petugas Dinas Sosial diaku masih melakukan pencarian. "Ada warga masyarakat sekitar yang sudah kita mintai informasi, hingga kini masih kita tracing keberadaannya," kata Soni.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Larangan Jual Organ
Soni mengaku belum bisa memastikan maksud perempuan tersebut, apakah benar-benar hendak menjual organ tubuh sebagaimana yang disebutkan lewat poster atau tidak.
"Belum tahu (indikasinya apa), kalau sudah ketemu baru kita lakukan assessment," kata Soni.
Indonesia diketahui melarang jual beli organ tubuh termasuk ginjal. Jika nekat melakukannya si penjual bisa berurusan dengan hukum. Larangan penjualan organ tubuh manusia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 disebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelaku penjualan organ diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement