Putri Candrawathi Ingatkan Ferdy Sambo soal CCTV dan Sarung Tangan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi memiliki andil dalam keterlibatan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2022, 17:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mencium tangan Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi memiliki andil dalam keterlibatan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan mengingatkan persiapan eksekusi kepada sang suami Ferdy Sambo.

Keterangan itu dibeberkan Bharada E ketika usai diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J saat di rumah pribadi di jalan Saguling. Dengan membeberkan skenario yang telah disusunnya soal baku tembak ditengarai pelecehan seksual.

"Jadi nanti skenarionya ibu PC dengan Yosua, ibu dilecehkan Yosua, baru ibu terlihat. Kamu dengar kamu respons, Yosua ketahuan, Yosua tembak, kamu balas tembak," ujar Bharada E sambil tirukan ucapan Sambo kala itu, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut sudah kacau pikiran saya ini tertekan saya ini. Kamu aman, jangan takut karena posisinya, kamu itu bela ibu (PC)," tambah Bharada E.

Saat dia ragu dan takut karena harus membunuh. Tetapi, Ferdy Sambo mencoba meyakinkan. Mantan anggota Polri itu disebut menjamin tidak akan ada proses pidana dan keselamatannya.

"Baru dia (Ferdy Sambo, red) bilang 'Sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau beladiri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman Chad, kamu tenang saja'," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Sambo.

Kemudian usai skenario itu dibeberkan, Bharada E menyebut dalam momen itu ada keterlibatan Putri Candrawathi. Karena, saat itu Putri Candrawathi juga duduk di sampingnya Ferdy Sambo dan mendengarkan seluruh skenario tersebut. "Nah disamping yang disampaikan itu, sempat ngobrol sama ibu. Ibu di samping kiri," ungkapnya.

Setelah skenario telah dijabarkan, lanjut Bharada E, Putri sempat seolah mengingatkan sang suami agar tidak luput soal CCTV dan sarung tangan. Meski, tidak jelas apa yang disampaikannya, karena suaranya terdengar pelan.

"Ibu sempat ngobrol-ngobrol bahasanya karena ibu suaranya pelan yang mulia saya minta maaf, saya tidak mendengarkan secara detail yang mulia. Tapi itu ibu membahas tentang CCTV, pertama CCTV Duren Tiga yang mulia, yang kedua tentang sarung tangan," sambung Bharada E.

Bahkan, Putri juga disebut sempat berbisik ke Ferdy Sambo. Dengan pendengaran Bharada E seraya mengingatkan Ferdy Sambo agar menggunakan sarung tangan.

"Tapi saya tidak bisa mendengar secara ini yang mulia tapi kaya 'iya nanti pakai sarung tangan'," kata Bharada E.

Perlu diketahui jika keterangan Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.


Dakwaan Pembunuhan Berencana

Terdakwa Richard Elieze berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo serta Kuat Ma'ruf, sopir keluarga Sambo duduk bersama di kursi terdakwa pada hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya