Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air masih terus terjadi. Mereka yang dilaporkan terkonfirmasi Covid-19 bertambah 5.609 pada hari ini, Rabu (30/11/2022).
Sehingga total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.664.844 orang.
Baca Juga
Advertisement
Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 4.411, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.445.738 orang.
Kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih terjadi kenaikan. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.830 jiwa, setelah ada penambahan 41 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 November 2022, hingga hari ini, Rabu (30/11/2022) pada jam yang sama.
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok menyiapkan empat langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
"Langkah pertama yakni melakukan penguatan manajemen," ujar Idris, Sabtu, 26 November 2022.
Dia menjelaskan, penguatan manajemen dilakukan dengan rekonsiliasi data di tingkat wilayah, memperkuat Satgas di sejumlah level. Penguatan Satgas perlu dilakukan di setiap level dengan berkolaborasi bersama tiga pilar.
"Tentunya berkolaborasi dengan tiga pilar dan mengaktifkan kembali Kampung Siaga Covid-19," jelas Idris.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Depok akan mengaktifkan kembali tim pengawas, membuat surat edaran, dan menerbitkan kembali instruksi Wali Kota. Pemerintah Kota Depok akan menguatkan pada aspek pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ketaatan protokol kesehatan.
p>**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Peningkatan Kasus
Perlu diketahui Berdasarkan data Covid-19 Kota Depok yang tertera pada situs https://ccc-19.depok.go.id/, pada Jumat (25/11/2022) jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 185.831 kasus. Kasus aktif terkonfirmasi mencapai 4.109 kasus.
Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 179.450 orang dan pasien yang meninggal dunia mencapai 2.272 orang. Total jumlah kontak erat mencapai 99.353 orang, masih dilakukan pemantauan 247 orang, dan selesai pemantauan 99.106 orang.
Namun pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 14.42 WIB, kasus aktif Covid-19 Kota Depok mengalami peningkatan. Berdasarkan data, kasus Covid-19 aktif mencapai 4.290 kasus, kasus kesembuhan mencapai 179.461 orang, meninggal dunia 2.272 orang, dan Total kasus keseluruhan mencapai 186.203 kasus.
Total jumlah kontak erat mencapai 99.375 orang, masih dilakukan pemantauan 254 orang, dan selesai pemantauan 99.121 orang.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.