KPK Cek Laporan Dugaan Keterlibatan Kabareskrim Agus Andrianto Terkait Tambang Ilegal

KPK bakal mengecek laporan masyarakat soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek laporan masyarakat soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Kabareskrim Agus dilaporkan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) terkait dugaan keterlibatannya dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus dilaporkan ke KPK pada hari ini.

Ali mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Namun demikian, setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK," kata Ali.

Dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal awalnya muncul dari pernyataan mantan anggota Polri Ismail Bolong. Ismail Bolong sempat memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut memberi uang setoran hasil tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun, Ismail mencabut pernyataannya tersebut.

"Saya klarifikiasi bahwa berita itu tidak benar. Dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah memberi kasih kepada kabareskim, apalagi memberi uang, saya tidak kenal," ujar Ismail dalam keterangannya dikutip Senin 7 November 2022 lalu.

Ismail yang mengaku sudan pensiun dini dari Polri sejak Juli 2022 ini meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas pernyataannya sebelumnya. Pernyataannya itu sempat viral di media sosial.

Ismail menyebut saat memberikan pernyataan itu dirinya dalam tekanan. 


Tak Kenal Kabareskrim

Ismail menyeret nama mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Mabes Polri memeriksa saya untuk testimoni kepada Kabareskim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra. Saya klarifikasi melalui handphone, dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," kata dia.

Dia menceritakan, kejadian itu terjadi di Polda sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Namun dia tidak menjelaskan detail waktunya.

"Habis itu saya tidak bisa bicara tetap diintimidasi Brigjen Hendra saat itu. Dan Mabes memutuskan membawa ke salah satu hotel di Balikpapan. Di hotel sudah disodorkan untuk baca itu, ada kertas sudah ditulis tangan oleh Palminal Mabes dan direkam oleh ponsel anggota Mabes Polri," kata dia.

Dia memastikan bahwa dirinya memberikan testiomoni yang akhirnya viral lantaran dalam tekanan. Dia menegaskan tak pernah mengenal dan memberikan uang kepada Kabareskrim.

 


Diancam

"Saya ditelepon oleh Brigjen Hendra tiga kali melalui hp. 'Kamu harus bikin testimoni' katanya. Saya tidak bisa bicara. Akhirnya pindah di hotel sudah ada kertas untuk membaca isinya itu. Saya mohon maaf kepada Kabareskim atas berita viral sekarang," kata dia.

Dia menyebut, saat itu Brigjen Hendra mengancam jika tidak memberikan testomoni seperti tertulis di kertas akan dibawa ke Mabes Polri. Dia menyebut, setelah memberikan testimoni dirinya menyatakan mundur dari Korps Bhayangkara.

"Setelah kejadian itu, dengan adanya kejadian saat Februari mengintimasi, Pak Hendra, saya mengajukan keluar. Bulan empat saya mengajukan, disetujui bulan Juli. Tanggal 1 disetujui. Jadi sekali lagi saya mohon maaf kepada Kabareskim atas kejadian viral di medsos. Tentu ini semua karena pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar. Saya dalam tekanan saat diperiksa Mabes. Terima kasih," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara usai ramai beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong yang meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal isu setoran uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batubara ilegal ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

 


Minta Segera Diusut

Mahfud meminta agar persoalan adanya pandangan isu perang bintang di tubuh Korps Bhayangkara harus segera diusut. Menyusul dugaan isu yang menyebar adanya saling membuka 'kartu' saling menyeret para perwira tinggi (pati) jenderal.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Adapun, Mahfud menjelaskan dari informasi yang didapat terkait video pengakuan Ismail mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur. Jika video itu dibuat setelah ramai pernyataannya turut menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar.

"Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," ujar Mahfud.

Video yang dibuat dari informasi yang diterima Mahfud, bahwa ada tekanan dari Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Namun hal itu lantas dibantah sendiri oleh Ismail.

"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," tambah dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya