Polisi Akan Gelar Perkara Konten Prank KDRT yang Seret Baim Wong

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy memastikan, kasus prank KDRT yang menyeret Baim Wong masih terus diusut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Nov 2022, 19:45 WIB
Baim Wong saat tiba di polres Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi buah bibir setelah membuat konten video prank terkait KDRT. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy memastikan, kasus prank KDRT masih terus diusut. Bahkan, penyidik telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukkan laik atau tidak berkas perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan. Dan dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetukan status penanganan perkara," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Irwandhy mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan dengan konten prank KDRT terus bergulir. "Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli," ujar dia.

 


Pelaporan

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Baim Wong dan Paula Verhoeven diperiksa sebagai saksi terlapor dengan masing-masing 25 dan 19 pertanyaan terkait konten video prank KDRT. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Dalam laporannya, pelapor menilai tindakan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tergolong perbuatan pidana.

Pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan.

Adapun, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menyampaikan permohonan maaf usai terjerat kasus konten prank KDRT.

Baim mengaku tidak berniat membuat laporan palsu. Adapun, konten KDRT dibuat untuk mengedukasi masyarakat.


Kronologi Baim Wong Bikin Prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama

Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Baim Wong dan Paula Verhoeven dipanggil kembali untuk diperiksa terkait konten soal laporan prank yang berisi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diunggah di sosial media miliknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi buah bibir setelah membuat konten video prank terkait KDRT. 

Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase menerangkan, video prank terkait KDRT dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Febriman menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagaimana SOP yang ada. Namun, begitu hendak dibuatkan laporan, Baim Wong muncul untuk memberitahukan maksud dan tujuan kepada anggota polisi tersebut.

"Sebelum dibuatkan laporan, belum menceritakan kronologis, tidak begitu lama, sdr Baim masuk ke dalam dan menyatakan 'bapak kena prank'," kata Febriman di Polsek Kebayoran Lama, Senin 3 Oktober 2022.

"Itulah yang sangat disayangkan secara pribadi maupun institusi, itu untuk kepentingan konten pribadi, di mana dilakukan di institusi kepolisian," sambung dia.

Saat ini, Polsek Kebayoran Lama sedang berkoordinasi dengan pimpinan Polres Jaksel, mengingat Baim dan Paula termasuk publik figure.

"Nanti akan diambil alih oleh Polres, nanti perkembangan sore akan ada kabar dari Polres, entah itu dibikin LP, akan ditentukan sore hari," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya