Sederet Alasan MUI Jember Haramkan Goyang Pargoy

MUI Jember menyebutkan “Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung Gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022.

oleh Muhamad Husni TamamiLiputan6.com diperbarui 01 Des 2022, 03:15 WIB
Fatwa MUI Jember Terkait Joget Pargoy

Liputan6.com, Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram terkait joget pargoy dalam laman resminya.

MUI Jember menyebutkan “Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022.

Menurut MUI Jember, joget pargoy yang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja wanita mengandung goyang tertentu karena rata-rata yang melakukannya berpakaian seksi, membuka aurat, dan joget erotis, sehingga dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

MUI jember menilai joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya di Kabupaten Jember.

Dalam penyampaiannya, MUI Jember mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius. Dan memperhatikan serta mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

MUI Jember juga menghimbau pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk turut serta dalam membantu membimbing dan mengarahkan masyarakat dalam kegiatan lebih bermanfaat dan berakhlak karimah.

Saksikan Juga Video Pilihan Ini:


Isi Surat Edaran MUI Jember

Berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena Joget Pargoy sebagai berikut:

1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Allahu A'laam

Hamzah Setia Al Muhandisyi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya