Lagi, Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Apin BK, Kali Ini Puluhan Jetski hingga Speedboat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online Apin BK. Kali ini Polda Sumut menyita puluhan jetski, speedboat, dan kapal.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Nov 2022, 22:50 WIB
Aset milik bos judi online Apin BK disita Polda Sumut

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online Apin BK. Kali ini Polda Sumut menyita puluhan jetski, speedboat, dan kapal.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jumlah jetski yang disita 21 unit, speedboat 2 unit, dan kapal 2 unit.

"Totalnya berjumlah Rp 5,8 miliar. Aset tersebut disimpan di salah satu wilayah di Danau Toba," kata Panca di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (30/11/2022).

Sebelumnya Polda Sumut juga telah menyita total 26 aset milik Apin BK yang terdiri dari rumah, ruko, dan tanah. Keseluruhan, hingga kini total aset Apin BK yang disita senilai Rp 153 miliar.

"Akan kita terus kembangkan," ujarnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jumlah Tersangka

Bos judi online Apin BK dihadirkan dalam paparan di Mapolda Sumut

Diterangkan Kapolda Sumut, Panca Putra, dalam kasus judi online yang menjerat Apin BK, pihaknya telah menetapkan 15 orang lainnya tersangka.

"Mereka merupakan anak buah Apin dalam mengoperasikan bisnis judi (online)," terangnya.

Sementara berkas untuk kasus judi online Apin BK juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Berkas tindak pidana perjudian online itu dinyatakan lengkap oleh teman di kejaksaan," bebernya.


Susun Berkas Kasus TPPU

Penyitaan aset milik bos judi online Apin BK

Panca juga mengatakan, Polda Sumut kini tengah menyusun berkas untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Apin BK.

"Mudah-mudahan segera P 21, sehingga nanti kita bisa melihat dan menyaksikan persidangan, baik tindak pidana judi (online) maupun tindak pidana pencucian uang," sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, judi online yang dikelola Apin BK beromzet Rp 500 juta hingga Rp1 miliar per hari. Apin BK juga sempat buron lama sebelum akhrinya ditangkap di Malaysia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya