Daftar Pejabat yang Titip Mahasiswa Baru ke Rektor Unila

Sejumlah pejabat hingga politikus diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Rektor Unila Karomani, antara lain Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Anggota PDIP Utut Adianto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Des 2022, 09:46 WIB
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pejabat hingga politikus diduga menitipkan calon mahasiswa baru ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani. Pejabat dan politikus itu antara lain Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Anggota PDIP Utut Adianto.

Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebut ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkannya.

Berikut daftar 23 nama (inisial) mahasiswa berikut pejabat yang menitipkannya:

1. NZ titipan Pak Utut PDIP.

2. AQ titipan Thomas Aziz Rizka.

3. KD titipan Tamanuri.

4. SNA titipan Polda Lampung Joko.

5. NA titipan Sulpakar.

6. DAR titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.

7. FM titipan Asep, Pendekar Banten.

8. ZA titipan Zulkifli Hasan.

9. ZAP titipan Andi.

10. RRA titipan Anggota DPR RI Khadafi.

11. AR titipan Keluarga Banten.

12. FSW titipan WR II Asep Sukohar.

13. Ma titipan WR II Asep Sukohar.

14. AYP titipan Alzier Dianis Thabranie.

15. AZ titipan Sulaiman.

16. NT titipan Dr Z.

17. RBS titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

18. AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

19. M titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

20. MZ titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

21. CP titipan BA.

22. VP

23. NP titipan Thomas Aziz Rizka.

 

 


KPK Bakal Dalami

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali, Kamis (1/12/2022).

Ali menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisi tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Karomani cs.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.

Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11/2022).


Suap

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya