Penjual Nanas di Gresik Dikeroyok hingga Tewas Karena Pakai Kaos Perguruan Silat

Kelima orang oknum pesilat asal Gresik tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Des 2022, 19:05 WIB
Lima pesilat diringkus polisi karena menganiaya pedagang pasar di Gresik. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Polres Gresik menangkap lima pesilat yang telah menganiaya EBA, warga Dusun Kembangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, hingga meninggal dunia.

"Lima tersangka tersebut berinisial AER, MA, DNA, ALS dan AJP. Kami juga memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang diketahui sedang kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Azis, Kamis (1/12/2022).

Aziz mengatakan, korban EBA sehari-hari bekerja sebagai penjual nanas di Pasar Gadung Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Gresik. Saat itu dia sedang berjualan di atas kendaraan Tossa dengan menggunakan kaos perguruan silat.

"Sampai sekarang DPO 2 orang, pelaku berjumlah tujuh orang. Ini bukan pembunuhan tetapi pemgeroyokan menyebabkan meninggal dunia Pasal 170 KUHP," ucapnya.

AKBP Aziz menyebut, korban didatangi dua orang oknum perguruan silat dalam kondisi mabuk, langsung diajak duel. Kemudian mereka manggil lima orang lagi, sehingga total jumlahnya ada tujuh pelaku. Korban akhirnya meninggal dunia di ruko gadung.

"Hari itu kita tangkap dua orang, kita lakukan penyelidikan. Kemudian kita tangkap lagi tiga orang. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut," ujarnya.

Kelima orang oknum pesilat asal Gresik tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Infografis Vaksin Covid-19 Berdampak pada Kesuburan Pria dan Perempuan? (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya