JPU Hadirkan 6 Saksi dalam Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 01 Des 2022, 15:05 WIB
Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruangan sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kanan) dan Hendra Kurniawan saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan berbincang dengan kuasa hukum sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya