Polisi Pastikan Status Hukum Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Hari Ini

Kisruh tambang ilegal di Kaltim dan isu pemberian uang panas ke perwira tinggi Polri yang sempat dibeberkan Ismail Bolong kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Des 2022, 17:48 WIB
Ismail Bolong Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Ismail Bolong, mantan anggota yang terlibat dalam kisruh tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dan isu pemberian uang panas ke perwira tinggi (Pati) Polri.

Status pria yang sempat viral atas video pengakuan dan klarifikasinya dalam kasus itu pun akan ditentukan hari ini.

"Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan, nanti kita gelar perkara, sudah langsung, kalau nggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Pipit meminta publik dapat bersabar atas hasil penanganan kasus tersebut. Dia memastikan keseluruhannya akan dibuka secara objektif dan transparan.

"Saya nggak bisa jawab terlalu ini, apa sih yang dicari oleh orang-orang itu kan harus dilihat hasil penyidikannya, bukan orangnya yang dikejar-kejar," jelas dia.

Menurutnya, kasus tambang ilegal itu sudah masuk tahap penyidikan dan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, dia tetap enggan membeberkan identitas atau pun inisial sosok tersebut.

"Yang ditetapkan tersangka penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong," Pipit menandaskan.

 

p>**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)


Kubu Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penasihat Hukum Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan kembali angkat bicara soal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur terkait Ismail Bolong. Ia membenarkan soal pemeriksaan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Propam Polri.

Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal surat laporan hasil (LHP) penyelidikan Propam Polri saat masa kepemimpinan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam benar adanya. Dimana, Kabareskrim diduga menerima suap beking pengepul tambang ilegal oleh eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

"Memang ada (berita acara introgasi Kabareskrim)," kata pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Lanjut, kata Henry, bahwa Hendra membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri itu. Hal itu terbukti adanya LHP, Kadiv Propam yang sudah diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

"Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik," ujar Henry.

Hal itu juga diamini oleh Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menyatakan kebenaran soal penyelidikan kasus Ismail Bolong. Oleh sebab itu, menurut Henry, Kapolri harus bergerak cepat dalam melindungi saksi Ismail Bolong.


Bantahan Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bantah dirinya pernah diperiksa oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini awalnya terungkap karena testimoni Ismail Bolong yang menyebut nama Komjen Agus menerima duit suap.

"Seinget saya tidak pernah ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022.

Terlebih untuk mengusut kasus tambang ilegal di Kaltim yang pada saat itu dipimpin Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv propam, sudah memiliki laporan dan diserahkan ke pimpinan Polri.

Namun Agus mengaku masih teringat jelas akan perihal itu. Ia mengaku tidak pernah merasa diperiksa sedikit pun. "Saya belum lupa ingatan," tegas Kabareskrim.

Selebihnya, nampak Kabareskrim tidak mau berkomentar lebih lanjut perihal pernyataan Sambo bahwa adanya dugaan yang keterlibatan dengan tambang ilegal di Kaltim.

"Sebenarnya saya malas berkomentar," imbuh Kabareskrim.

Ia pun meminta Sambo untuk dapat membuka BAP terkait dengan tambang ilegal yang melibatkan jenderal bintang tiga tersebut.

"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," katanya.

Infografis yang menyebut bahwa delirium merupakan gejala baru dari COVID-19, penyakit yang disebabkan Virus Corona SARS-CoV-2, tersebar di media sosial dan grup WhatsApp. (Sumber: Istimewa)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya