Anggota Timsus Polri Ungkap 3 Kejanggalan di Kasus Brigadir J

Kejanggalan pertama terkait dengan adanya jeda waktu kejadian penembakan Brigadir J, hingga muncul kabar penolakan dari keluarga di Jambi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2022, 17:36 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat membeberkan adanya tiga kejanggalan dalam proses pengusutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.

Keterangan persoalan kejanggalan dari Agus disampaikan sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 (hari kejadian) sampai 12 (hari diketahui perisitiwa penembakan), bisa dijelaskan kejanggalannya apa?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Kemudian, Agus menjelaskan bahwa kejanggalan pertama terkait dengan adanya jeda waktu kejadian penembakan Brigadir J hingga muncul kabar penolakan dari keluarga di Jambi.

"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," jawab Agus

"Terus apalagi?," cecar jaksa.

"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," jawab kembali Agus.

"Itu yang kedua?," tanya jaksa.

"Iya yang kedua," jawab Agus.

Sementara untuk kejanggalan ketiga, lanjut Agus, soal temuan dari Timsus terkait proyektil yang hilang dan arah tembakan di Rumah Duren Tiga yang tidak sesuai.

"Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor," jelas Agus.

Termasuk juga adanya laporan mengenai CCTV yang rusak di lokasi kejadian. Padahal, usai dicek oleh Timsus, CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga masih berfungsi normal.

"Berikutnya dari laporan laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak," jelasnya.

 


Dakwaan Obstruction Of Justice

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya