KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 01 Des 2022, 18:15 WIB
Mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (tengah) menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (tengah) menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat membacakan konstruksi perkara yang menjerat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat rilis kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) usai membacakan konstruksi perkara yang menjerat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (tengah) menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya