Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dia menyatakan bahwa terdakwa hanya melaksanakan perintah yang sah terkait pengamanan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
Diketahui, nyatanya ada Surat Perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, yang diterbitkan di hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni 8 Juli 2022. Ditunjukkan pula di dalamnya sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait, dalam hal ini Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Advertisement
Awalnya, Radite mengaku telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J, saat dirinya belum mengetahui adanya sprin dari Sambo soal penyelidikan kasus tersebut.
"Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," tutur Radite di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Radite mengulas, saat diperiksa Bareskrim Polri dirinya sempat menyatakan tindakan yang dilakukan terdakwa Irfan Widyanto tidak sah lantaran tidak ada sprin penyelidikan. Namun, nyatanya dia baru mengetahui adanya sprin kasus tersebut.
"Kalau kaitannya dengan Pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan, makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," jelas dia.
Atas dasar itu, Radite menyatakan bahwa tindakan terdakwa Irfan Widyanto dan lainnya yang terlibat dalam mengamankan CCTV harusnya menjadi sah. Sebab, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut berdasarkan Sprin.
Bukan Penyitaan Tapi...
Tindakan terdakwa Irfan Widyanto pun disebutnya bukan merupakan penyitaan CCTV melainkan upaya pengamanan rekaman dalam rangka penyidikan, yang kemudian diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.
"Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," kata Radite.
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat turut bertanya kepada Radite terkait status sah atas pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya.
"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?," tanya Riphat.
"Sah," jawab Radite.
Advertisement