Kuasa Hukum Lukas Enembe Kerap Temui Saksi, KPK Kaji Penerapan Obstruction of Justice

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sudah menerima informasi terkait tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap menemui saksi dalam kasus ini. Informasi diterima KPK dari beberapa pihak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Des 2022, 11:03 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sudah menerima informasi terkait tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap menemui saksi dalam kasus ini. Informasi diterima KPK dari beberapa pihak.

"Tentunya kami tidak akan banyak bicara dulu, karena belum banyak informasi yang kita dapat, baru satu dua, satu dua," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Karyoto menyebut pihaknya akan mendalami lebih dalam terhadap saksi-saksi lainnya terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan yang dilakukan tim pengacara Lukas Enembe.

Menurut Karyoto, jika ditemukan bukti awal adanya pidana obstruction of justice yang dilakukan tim pengacara Lukas Enembe, maka akan ditindaklanjuti.

"Nanti apakah tadi disebutkan apa sebagai perbuatan apa (OOJ) itu, nanti tentunya kalau keterangannya dari saksi-saksi yang diperiksa, atau petunjuk-petunjuk lain sudah terpenuhi, ya akan kita bikin suatu konstruksi yang mungkin terhadap pelanggaran-pelanggaran," kata dia.


Dugaan Temui Saksi

Sebelumnya, KPK menduga tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah dalam kasus ini.

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Stefanus Roy Rening, salah satu tim pengacara Lukas Enembe. Stefanus diperiksa tim penyidik pada Senin, 28 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

"S Roy Rening (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Srefanus sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Kehadirannya itu merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Kamis, 17 dan 24 November 2022.

Saat itu Stefanus sedianya diperiksa bersamaan dengan pengacara Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin. Namun keduanya mangkir dan meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Namun Ali menyebut tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," kata Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya