Ulah 2 Remaja di Gudang Berbuntut Ancaman Penjara

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja itu terjadi di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (22/11/2022) siang.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Des 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi terborgol. (dok. Photo by niu niu/Unsplash)

Liputan6.com, Minahasa Utara - Aparat Polres Minahasa Utara mengamankan 2 remaja pria asal Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, yang diduga telah mencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja itu terjadi di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (22/11/2022) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pencurian itu terjadi di sebuah gudang Alfamart di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan.

“Pelaku berjumlah 2 orang yaitu RP (16) dan RK (15). Keduanya diamankan pada hari Selasa (29/11/2022), di Desa Kauditan II,” ungkap Abast.

Kedua remaja pria ini nekat mencuri kendaraan milik korban Jein Riyani Bolotio yang sedang terparkir di sekitar gudang.

“Tanpa sepengetahuan korban, keduanya nekat mendorong sepeda motor milik korban dan dibawa ke sebuah bengkel untuk dicabut socketnya, sehingga mudah dihidupkan,” kata Abast.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Dijual

Setelah sepeda motor hidup, kedua remaja ini langsung meninggalkan bengkel dan pergi menjual barang bukti.

Mendapat laporan kehilangan sepeda motor, Aparat Polres Minahasa Utara bergerak melakukan menyelidikan dan memburu kedua pelaku.

Saat diamankan, kedua terduga mengaku barang bukti sudah mereka jual di Desa Kamanga II, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulut.

“Tim langsung menuju ke Tompaso dan berhasil mengamankan barang bukti,” kata Abast.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya