Penanganan Perkara Konten Prank KDRT Yang Melibatkan Baim Wong Mulai Dipertanyakan

Perkara konten prank KDRT yang melibatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai lamban ditangani penyidik.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 02 Des 2022, 15:29 WIB
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Baim Wong dan Paula Verhoeven dipanggil kembali untuk diperiksa terkait konten soal laporan prank yang berisi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diunggah di sosial media miliknya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perkara konten prank yang melibatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven bahkan sudah dipanggil polisi dan menjalani pemeriksaan terkait konten prank KDRT yang dibuatnya serta diunggah di saluran YouTube.

Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmat Sukendar mulai mempertanyakan soal penanganan konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dinilai lamban berjalan.

"Bisa-bisanya kasus penghinaan artis diproses jauh lebih cepat dibandingkan penghinaan terhadap institusi Polri," kata Rahmat melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022.

 

 


Dipertanyakan

Baim Wong saat tiba di polres Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi buah bibir setelah membuat konten video prank terkait KDRT. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rahmat meminta agar penyidik segera mempercepat proses penanganan perkara konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

"Saya serius menanyakan ini kepada para penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus ini (konten prank KDRT Baim Wong)," Rahmat menguraikan.

 

 


Layak Jadi Tersangka

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Baim Wong dan Paula Verhoeven diperiksa sebagai saksi terlapor dengan masing-masing 25 dan 19 pertanyaan terkait konten video prank KDRT. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut aktifis senior ini, Baim Wong sudah layak ditetapkan menjadi tersangka pembuat laporan palsu seperti yang diatur dalam pasal 202 KUHP.

“Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim Wong sudah terpenuhi," Rahmat mengulas.

 

 


Sesuai Prosedur

Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf soal konten prank KDRT. (Sumber: Instagram/@baimwong)

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (24/10/2022) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyebut penanganan kasus prank KDRT Baim Wong sesuai tahap atau prosedur yang berlaku.

Setelah komunitas sahabat polisi bikin laporan, aparat menindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Kemarin kita juga sudah memeriksa saksi yang diduga atau terlapor yakni BW dan P. Masing-masing kasus sudah kita periksa, baik dari kasus 220 KUHP dan Undang-undang ITE,” ia menyambung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya