Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero), Priska Sufhana.
Advertisement
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Diketahui, lembaga antirasuah itu menyebut pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menyebut kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.
"Kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area. Fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam ini," ujar Karyoto di Gedung KPK, Senin (22/8/2022).
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Pulihkan Keuangan Negara
Karyoto mengatakan, dengan adanya fokus area bidang sumber daya alam ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.
"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, ya, ini sementara sedang berproses" kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina tahun 2011-2021.
KPK mencegah empat orang dalam kasus tersebut. Yakni mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka tengah berada di dalam negeri.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Ali mengatakan, pencegahan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.
Advertisement