Liputan6.com, Jakarta Ratusan buruh telah tuntas melakukan aksi demonstrasi pertamanya di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Jumat (2/12/2022). Serikat buruh diketahui menolak besaran Upah Minumum Provinsi (UMP) 2023 yang hanya naik 5,6 persen yakni Rp4.901.798.
Selain itu, ada sejumlah tuntutan lain yang disampaikan massa buruh. Antara lain menolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023. Kedua, buruh meminta UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 10,55 persen.
Baca Juga
Advertisement
Ketiga, KSPI meminta Heru Budi menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan penetapan UMP DKI 2023. Terakhir, masa buruh menolak Omnibus Law/ Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Apabila sejumlah tuntutan tersebut tak ditanggapi, buruh berencana melakukan aksi hingga 7 Desember 2022 mendatang. Massa buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok nasional.
Dikonfirmasi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut aksi mogok massal itu masih dirapatkan. Mengingat, kata dia kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah mencapai target.
"Mogok masih di rapat kan karena kenaikan umk sudah hampir mendekati target 10 persen," kata Said kepada Liputan6.com, Jumat (2/12/2022).
p>**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Demo Massa Buruh hingga 7 Desember 2022
Sementara itu, untuk aksi demonstrasi bakal kembali dilanjutkan massa buruh pada esok hari hingga 7 Desember 2022 mendatang.
Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini terdiri dari 10 serikat pekerja, yaitu FSPMI DKI Jakarta, ASPEK Indonesia DKI Jakarta, SPN DKI Jakarta.
Ada pula FSP FARKES R KSPSI DKI Jakarta, FSP KEP DKI Jakarta, FGTHSI DKI Jakarta, PPMI DKI Jakarta, FSP ISI DKI Jakarta, PARREF DKI Jakarta, dan DPD FSP FARKES-R DKI Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, massa buruh tiba di Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIB. Demo berakhir pada pukul 14.39 WIB.
Advertisement
Kenaikan UMP DKI 2023 Dinilai di Bawah Inflasi
Dalam orasinya, buruh menyebut kebijakan penetapan UMP DKI 2023 dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sudah baik karena keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Mengambil dasarnya dari Permen 18. Kita sepakat suka tidak suka permen 18 keluar dari PP 36, sudah lebih baik," kata Sekretaris Daerah Perda KSPI, Muhammad Andre Nasrullah dalam orasinya.
Kendati demikian, dia menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Pasalnya, kenaikan UMP DKI 2023 yang hanya 5,6 persen itu dinilai buruh berada di bawah inflasi yang angkanya 6,5 persen.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854.
Heru Budi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.