Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) memperkenalkan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2. Peluncuran berlangsung di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022.
Siskehat adalah sistem yang memberikan Tata Kelola administrasi data secara terintegrasi, dimana aplikasi Siskehat Gen 2 ini merupakan pengembangan dengan sejumlah penambahan fitur dari aplikasi keuangan sebelumnya Siskehat Gen 1 yang telah diberlakukan sebelumnya sejak tahun 2019.
Advertisement
Didalam Aplikasi Siskehat gen 2 ini dapat menyajikan informasi terkait pemberian nilai manfaat yang dibagikan melalui virtual account langsung kepada Jemaah haji, penerimaan setoran awal, investasi, penempatan dana dan catatan aset keuangan lainnya.
“Siskehat menjadi salah satu sistem yang terus dikembangkan untuk memudahkan pelaporan BPS-BPIH kepada BPKH agar lebih tepat waktu, akurat, cepat dan dapat langsung diproses oleh sistem menjadi laporan keuangan BPKH. Hal Ini juga menjadi salah satu alat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas BPKH dalam mengelola keuangan haji," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Setelah melalui sosialisasi yang baik, hingga bulan November 2022, seluruh BPS-BPIH yang berada di daerah telah mengimplementasikan dengan baik dan tepat waktu, akurat dan dapat langsung diproses oleh sistem untuk menjadi laporan keuangan BPKH.
Prosesi penandatanganan berita acara Komitmen BPS-BPIH daerah untuk implementasi Siskehat Gen 2 ini dihadiri oleh 15 BPS-BPIH daerah dan disaksikan oleh Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH, Heru Muara Sidik.
“Siskehat Gen 2 adalah strategi BPKH untuk mendukung percepatan digitalisasi. Hal ini merupakan komitmen BPKH untuk melakukan percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan haji," ujar Heru.
Melalui Transformasi Digital Aplikasi Siskehat Gen 2 ini, diharapkan pelayanan keuangan haji lebih cepat, akurat, efektif dan menjunjung tinggi transparansi dan meningkatkan akuntabilitas.
Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Gandeng Jamdatun RI
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia. Diketahui, kerjasama ini dilakukan dalam rangka dalam rangka mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan haji dalam perspektif perdata dan tata usaha negara.
"Kami percaya penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKH dengan jaksa merupakan wujud penerapan good government prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan BPKH terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027, Fadlul Imansyah di The Tribata Darmawangsa, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (17/11/2022).
Fadlul menambahkan, selain untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara, kerjasama ini juga penting bagi bagi pengelola keuangan haji untuk melakukan kegiatan dan pelaksanaan sesuai dengan rambu-rambu Undang Undang yang telah ditetapkan.
"Semoga kerjasama yang dimulai pada hari ini akan menjadi kerjasama yang sinergis, kolaboratif agar dapat memberikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH secara optimal, efektif, dan efisien," tambah Fadlul.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN RI) Feri Wibisono menyampaikan pihaknya terus mendukung dan memberikan pengawasan terhadap BPKH. Terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan investasi pengelolaan keuangan.
"Layanan kami dari sisi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan apabila ada keraguan-keraguan pengambilan keputusan. Dan pada saat menghadapi masalah hukum kami akan turun," terang Feri.
Feri memastikan, dukungannya kepada BPKH sangat prudent dan di masa yang akan datang, pihaknya siap menyambut dengan bantuan terkait investasi pengelolaan keuangan yang diperlukan.
“Jadi kerja sama ini dibangun buat itu," tambah Feri.
Advertisement