Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan Teknis ke-16 Penetapan Batas ZEE Indonesia-Vietnam telah diselenggarakan di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022. Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menyatakan ketidakpuasaan terhadap kompromi Indonesia dalam hal kedaulatan negara.
Hal itu diungkapkan KORAL seperti disebutkan di dalam keterangan resminya. Menurut KORAL, ada beberapa kerugian yang diterima Indonesia jika dilakukan pemberian konsesi ke Vietnam.
Pertama, Indonesia akan kehilangan wilayah laut yang cukup luas. Bukan hanya penyempitan luas secara geografis, tetapi juga kehilangan klaim akan sumber daya yang berada di dalamnya.
“Terkait dengan sumber daya alam dan sumber daya ikan,” tegas Sekretaris KORAL Mida Saragih, Jumat (2/12).
Baca Juga
Advertisement
Kerugian kedua adalah kerugian yang dihadapi oleh nelayan. Wilayah tangkap nelayan Indonesia dipersempit. Mida Saragih jelaskan, nelayan Indonesia sudah cukup sulit dalam menjaring ikan yang kerap kali “dibagi” dengan pencuri-pencuri ikan dari kapal ikan asing.
“Tentunya hal ini bukan hanya akan merugikan, tetapi juga akan menorehkan rasa sakit hati dan hilangnya rasa kepercayaan nelayan lokal terhadap pemerintah Indonesia,” ujar Mida Saragih.
Jika kemudian wilayah kedaulatan Indonesia dipersempit di laut, maka tentunya sejumlah besar area yang berpindah tangan secara kedaulatan, tidak akan lagi dapat dipergunakan untuk keuntungan Indonesia. Termasuk di dalamnya segala aktivitas perikanan yang dilakukan oleh nelayan Indonesia.
Kedaulatan Negara
Advertisement
Tidak Bisa Ditawar
Kedaulatan merupakan hal yang sangat penting bagi eksistensi negara. KORAL berharap, adanya keterbukaan dan pertimbangan matang dari pemerintah dalam memproses perundingan tersebut.
Diperlukan juga sikap prinsipil guna mempertahankan kedaulatan dan harga diri Indonesia di mata dunia. Namun lebih dari itu, hasil perundingan ini juga akan menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyatnya.
Presiden Joko Widodo dalam melakukan kunjungan ke Kepulauan Natuna pada 8 Januari 2020 sempat menyampaikan bahwa kedaulatan negara bukanlah sesuatu yang bisa ditawar-tawar, Natuna merupakan teritorial negara kita dan tidak bisa dinegosiasi.
Seperti diketahui, klaim Indonesia di Natuna sesuai dengan UNCLOS 1982, kuat dengan dasar hukum. Mida Saragih mengatakan, sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi tersebut, Natuna merupakan teritorial negara kita, tak bisa ditawar, jika kemudian Indonesia mengalah akan klaim yang dijatuhkan Vietnam dengan pemberian konsesi, maka makin tercorenglah wajah negara di mata dunia.